Posts

5826. MENJUAL BARANG YANG DIGADAIKAN HARUS IZIN PADA MURTAHIN (PENERIMA GADAI)

PERTANYAAN : Assalaamu'alaikum wr wb. Jika ada orang menggadaikan tanah selama 2 tahun, sebelum masanya habis si empunya tanah menjual tanah tersebut kepada orang lain dan si pembeli harus menunggu 2 tahun sampai masa berlaku gadai tanah habis. Dalam hal ini si pembeli telah membayar lunas. Bagaimana akad seperti ini apakah diperbolehkan? [ Hubbun Nabi ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Menjual barang yang digadaikan tidak diperbolehkan tanpa idzin dari murtahin / penerima gadai. Wallohu a'lam. [ Moh Showi ]. Ibarot : المجموع شرح المهذب وبيع المرهون لا يجوز من غير إذن المرتهن الأشباه والنظائر واعلم أن إيراد العقد على العقد ضربان : أحدهما : أن يكون قبل لزوم الأول وإتمامه ، فهو إبطال للأول إن صدر من البائع كما لو باع المبيع في زمن الخيار ، أو أجره أو أعتقه فهو فسخ وإمضاء للأول إن صدر من المشتري بعد القبض .  الثاني : أن يكون بعد لزومه ، وهو ضربان : الأول : أن يكون مع غير العاقد الأول ، فإن كان فيه إبطال الحق الأول . لغا ، كما لو رهن داره ثم باعها بغير إذن المرتهن ، أو آجرها مدة ي

5825. STATUS BEKAS BASUHAN NAJIS MUGHOLLAZHOH

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Mau bertanya, air bekas pencucian najis mughallazhah apa hukumnya? Jika masih terhukumi najis mughallazhah, maka apa solusinya agar air bekasnya itu sirna tak mengandung najis? [ Penyimak Bangsa ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Air musta'mal untuk basuhan najis sebangsa anjing adalah air basuhan yang ke tujuh (7). Bila bekas basuhan terakhir / basuhan ketujuh, tidak berubah salah satu shifatnya maka air musta'mal tersebut hukumnya suci. Untuk bekas basuhan pertama hingga ke enam, masih dihukumi mutanajjis. Sebagaimana dalam kitab Fathul qorib, Air musta'mal adalah air yang digunakan untuk menghilangkan najis meskipun najis yang dima'fu atau menghilangkan hadats itu disebut dengan air musta'mal, selama air tersebut tidak berubah sifatnya (bau, rasa dan warna) dan tidak bertambah timbangannya setelah terpisah dari area yang terbawah setelah memperkirakan air yang diserap oleh tempat yang dibasuh. Dalam persyaratan air musta'mal ini

5824. BAYAR DAFTAR HAJI DULU ATAU BERANGKAT UMROH DULU ?

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Mohon bertanya, terus terang ini bukan kejadian nyata, tapi cuma andaikan, katanya, waiting list calon jamaah haji indonesia saat ini sudah sampai 18 - 20 tahun ? pertanyaan, kalau ada orang yang usianya sudah sekitar 50 / 60 tahun lebih, baru punya kelebihan uang sekitar 30 juta, yang jika dibuat daftar haji sudah cukup tapi berangkatnya nunggu 20 tahun (mengingat usianya sudah tua ada kehawatiran sebelum 20 tahun sudah mati atau fisiknya sudah lemah) Jika uang 30 juta tersebut dibuat daftar umroh bisa langsung berangkat sekarang, tapi tidak bisa daftar haji. Apa yang wajib / harus / lebih baik dilakukan orang tersebut ? daftar haji atau umroh ? [ Luin Alwaystogetherforever ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Ibda'u bima bada'allahu bih (mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah) alias haji dulu. Ini sesuai pendapat yang mengatakan bahwa ibadah umroh hukumnya sunnah maka yang afdlol adalah mendahulukan daftar haji.  Boleh, bahkan bagus umr

5823. Apakah Perbuatan Allah Bersifat Azali ?

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Saya ingin bertanya beberapa hal yaitu : 1. Apakah perbuatan Allah bersifat azali ?? 2. Di manakah sidrotul muntaha, di langit ketujuh ataukah di atas langit ke tujuh ?? 3. Apa saja ciptaan Allah yang tidak binasa / hancur ketika hari kiamat selain surga dan neraka ?? 4. Apa perbedaan kam muttashil dengan kam munfashil ?? 5. Apa itu Qadar dan Qadla menurut Madzhab Asy'ariyah ?? Terimakasih. [ Yoppy Ilham ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. 1. Menurut Al Maturidiyah perbuatan Allah adalah Qodim, perbuatan Allah Azali dan senantiasa Allah berbuat secara Abadi, sedangkan menurut Al Asy'ariyah adalah hadits / bukan Azaliy. قال ابن أبي العز الحنفي في شرح الطحاوية : فإن كل حي فعال ، والفرق بين الحي والميت : الفعل ، ولهذا قال غير واحد من السلف : الحي الفعال ، وقال عثمان بن سعيد : كل حي فعال ، ولم يكن ربنا تعالى قط في وقت من الأوقات معطلاً عن كماله ، من الكلام والإرادة والفعل كفاية العوام ص : 61 قالوا إن صفات الأفعال قديمة

5822. HADITS TENTANG "PERSENTUHAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN MEMBATALKAN WUDHU' "

PERTANYAAN : ASSALAMU ALAIKUM. ADAKAH HADITS YANG JELAS-JELAS MENJELASKAN BAHWA SENTUHAN KULIT LAKI-LAKI & PEREMPUAN BISA BATAL WUDHU' ? MAKASIH. [ Rahma Mujiba ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Ya, ada banyak hadits yang menjelaskan atau mendasari batalnya wudhu karena sentuhan langsung kulit laki-laki dan perempuan ajnabiyah, di antaranya : أَخْبَرَنَا أَخْبَرَنَا مَالِكٌ ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : " قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ ، وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنَ الْمُلَامَسَةِ ، فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ " وحديث ابن مسعود رواه الأعمش ، عن إبراهيم ، عن أبي عبيدة بن عبد الله بن مسعود ، عن أبيه ، قال : يتوضأ الرجل من المباشرة ، ومن اللمس بيده ، ومن القبلة إذا قبل امرأته ، وكان يقول في هذه الآية : " أو لامستم النساء " قال : هو الغمز ، ذكره وكيع عن الأعمش ، إلا أنهم يقولون : لم يسمع أبو عبيدة من أبيه  وقد روى عبد الله بن عمير ، عن ابن أبي ليلى ، عن معاذ بن جبل ، قال