Posts

Showing posts from February 14, 2020

5809. HUKUM SUAMI MENGUSAPKAN ANGGOTA WUDHU' ISTRI

PERTANYAAN : Apa hukumnya jika ada seorang suami menjadi tangan isteri, misal saat wudhu sang suami menjadikan tangannya untuk membasuh, mengusap, atau meratakan air ke anggota tubuh sang isteri saat wudhu ? saat kondisi si isteri kedua tangannya sudah tidak ada, syukron. [ Sira Otraigus ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Kalau tanpa lapis / hail maka wudhu'nya tidak sah. Dalam madzhab Syafi'i hal seperti ini tidak perlu pindah madzhab karena tinggal pakai benda yang bisa menutupi tangan si suami dari menyentuh kulit istrinya secara langsung contohnya sarung tangan dan kresek dan hal seperti ini bukan termasuk keadaan darurot karena kresek dapat dicari dengan mudah. Wallohu a'lam. [ Moh Showi, Yoppy Ilham, Mas Herry Jepara ]. Ibarot : الشرقاوي ١/٦٤ : .وشرطه أى الوضوء كون الماء مطلقا إلى أن قال وعدم المنافي من نحو حيض ومس ذكر حال الوضوء لأنه اذا طرأ عليه أبطله فلا يصح مع وجوده، قوله لأنه اذا طرأ الخ ويحتاج بعد زواله الى استئناف طهارة وتجديد نية. اعانة الطالبين ١/٦٤ : قوله: