Posts

Showing posts from August 6, 2016

4828. TEMPAT PEMAKAMAN WANITA NON MUSLIM YANG MENGANDUNG JANIN MUSLIM

PERTANYAAN : Assalamu 'alaikum. Ada orang laki" (muslim) nikah sama wanita (non muslim), supaya bisa nikah yang wanita harus masuk islam dulu, setelah nikah si wanita hamil 6 bulan, ketika hamil 7 bulan si wanita itu murtad (keluar dari islam) dan ketika hamil 8 bulan si wanita meninggal dunia. Pertanyaan: di kubur dimanakah seorang wanita yang murtad tadi ?. [ Burujur Rohmah ]. JAWABAN : Wa 'alaikum salam. Ashab syafi'i (semoga Allah merahmati mereka) sepakat bahwa muslim tidak boleh dikubur dalam pekuburan orang-orang kafir, dan orang kafir tidak boleh di kubur dalam pekuburan orang-orang muslim. Jika ada kafir dzimmi meninggal dalam keadaan hamil mengandung janin muslim dan janin tersebut meninggal dalam perut ibunya maka ada beberapa pendapat : 1. Pendapat shohih bahwa wanita kafir tersebut dikubur diantara kuburan muslimin dan kuffar, dan punggungnya di hadapkan ke kiblat karena wajahnya janin menghadap ke punggung ibunya. Ini adalah pendapat yang