Posts

Showing posts from January 10, 2015

3739. HUKUM PENGURUS MASJID MENARIK BEA PARKIR DI HALAMAN MASJID

PERTANYAAN : > Abu Ata Salam, bagaimana hukumnya pengurus masjid menentukan biaya parkir di halaman masjid ? JAWABAN : > Ghufron Bkl  HALAMAN MASJID DIBUAT AREA PARKIR DAN BERJUALAN Di Indonesia banyak terdapat masjid-masjid yang berhalaman luas dan telah mentradisi dijadikan sebagai area parkir, bejualan dan sebagainya. Bagaimana hukum memanfaatkan halaman masjid tersebut?  Jawab:  Diperbolehkan selama tidak mengganggu pemanfaatan masjid. Referensi: حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء 3 صحـ : 94 مكتبة دار إحياء الكتب العربية فَصْلٌ مَنْفَعَةُ الشَّارِعِ اْلأَصْلِيَّةُ الْمُرُورُ فِيهِ وَيَجُوزُ الْجُلُوْسُ بِهِ ِلاسْتِرَاحَةٍ وَمُعَامَلَةٍ وَنَحْوِهِمَا إِذَا لَمْ يُضَيِّقْ عَلَى الْمَارَّةِ وَلاَ يُشْتَرَطُ إِذْنُ اْلإِمَامِ فِيْ ذَلِكَ ِلاتِّفَاقِ النَّاسِ عَلَيْهِ عَلَى تَلاَحُقِ اْلأَعْصَارِ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ قَوْلُهُ (مَنْفَعَةُ الشَّارِعِ) وَمِثْلُهُ حَرِيمُ الدُّورِ وَأَفْنِيَتُهَا وَأَعْتَابُهَا فَيَجُوزُ الْمُرُورُ مِنْهَا وَالْجُلُوسُ فِيهَا وَعَلَيْهَا وَلَوْ لِنَح

3738. BOLEHKAH PENGANGGURAN MENERIMA ZAKAT ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Sebuah pertanyaan dan mohon bantu menjawab : Aku adalah seorang anak dari ibu yang berkecukupan, meski sudah menikah dan mempunyai anak, aku juga bisa dibilang pengangguran, setiap harinya memang tak ada uang yang bisa dihasilkan, semua kebutuhan hanya nebeng sama orang tua. Pertanyaannya : Bolehkah aku menerima zakat dari orang ? Dan bolehkah aku mengambil bantuan seperti raskin dan lainnya ? Apakah aku termasuk orang yang mustahiq zakat ? [ Rahil Memed ]. JAWABAN : Waalaikum Salam Wr Wb. Orang yang mampu bekerja tidak halal menerima Zakat dan yang bisa pekerjaan layak untuknya. Bagi orang yang sudah punya pekerjaan tiap hari tidak diperbolehkan mengambil Zakat. Orang yang mampu bekerja tidak berhaq / tidak boleh menerima zakat atas nama faqir miskin. Dan jangan menyalurkan zakat kepada orang fakir yang mampu bekerja, karena seseorang tidak dianggap fakir kalau dia masih mampu mencari nafkah dengan pekerjaannya  dan bisa menafkahi keluargan