Posts

Showing posts from May, 2017

Hukum shalat Tarawih sebelum qadha shalat fardhu

Masalah ini kembali kepada masalah meninggalkan shalat, apakah wajib diqadha secara segera atau tidak. Rincian hukum orang yang meninggalkan shalat adalah sebagai berikut : apabila ditinggalkan karena adanya ‘uzur maka tidak wajib diqadha dengan segera, tetapi hanya sunat hukumnya. Karena itu, dibolehkan baginya mengerjakan hal-hal lain yang tidak wajib.   apab ila dtinggalkan tanpa uzur maka wajib segera d iq adh a , dan haram menggunakan waktu untuk hal-hal yang lain selain meng q adha shalat fadhu tersebut termasuk juga untuk mengerjakan perbuatan-perbuatan sunat kecuali untuk keperluan-keperluan yang tidak boleh ditinggalkan seperti makan, minum d an lain-lain. Berikut nash ulama fiqh mengenai hukum qadha shalat fardhu, yakni sebagai berikut : 1.     Al-Khathib al-Syarbaini mengatakan : مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ بِعُذْرٍ كَنَوْمٍ أَوْ نِسْيَانٍ لَمْ يَلْزَمُهُ قَضَاؤُهَا فَوْرًا. لَكِنْ يُسَنُّ لَهُ الْمُبَادَرَةُ بِهَا أَوْ بِلَا عُذْرٍ لَزِمَهُ قَض

Hadits puasa Ramadhan tergantung antara langit dan bumi kecuali setelah menunai zakat fitrah

Teks hadits ini berbunyi sebagai berikut : إن شهر رمضان معلق بين السماء والأرض لا يرفع إلا بزكاة الفطر Sesungguhnya bulan Ramadhan digantung antara langit dan bumi dan tidak diangkat kecuali dengan menunai zakat fitrah. Al-Manawi dalam kitabnya mengatakan,  hadits ini telah diriwayat oleh Ibnu Shashari Qadhi al-Qudha dalam kitab Amaali al-Haditsiyyah dan al-Dailamy dari Jarir, namun didalamnya ada yang dhaif. [1] Kemudian dalam halaman lain, al-Manawi juga mengatakan, hadits ini juga diriwayat oleh Ibnu Syahiin dalam kitab al-Targhib dan al-Zhiya’ dalam kitab al-Mukhtarah. Ibnu al-Jauzi juga telah meriwayat hadits ini dalam al-Wahiyaat dengan mengatakan, hadits ini tidak shahih, di dalam sanadnya ada Muhammad bin Ubaid al-Bashri, sedangkan dia majhul. [2] Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, hadits ini hasan gharib. [3] Makna Hadits Dhahir kandungan hadits ini diterima amalan puasa tergantung kepada menunai zakat fitrah. Namun Abu Bakar Syatha dalam Kitab i’anah al-Thalibin mengatakan :

Meninggalkan Shalat Bisa Membuat Kafir ?

Para ulama membagikan orang yang meninggalkan shalat dalam dua katagori, yakni : 1. Meninggalkan shalat serta mengingkari kewajibannya 2. Meninggalkan shalat bukan karena mengingkari kewajibannya, akan tetapi hanya karena malas melakukannya. Adapun meninggalkan shalat serta mengingkari kewajibannya, ini disepakati dapat menjadi kafir, karena mengingkari kewajiban shalat sama halnya mengingkari al-Qur’an dan as-Sunnah. Karena kewajiban shalat termasuk dalam katagori perintah yang sharih dan jelas disebut dalam al-Qur’an dan as-Sunnah serta menjadi ijmak ulama. Dalam kitab Raudhah al-Thalibin disebutkan : وَهُوَ ضَرْبَانِ.أَحَدُهُمَا: تَرْكُهَا جَحْدًا لِوُجُوبِهَا، فَهُوَ مُرْتَدٌّ تَجْرِي عَلَيْهِ أَحْكَامُ الْمُرْتَدِّينَ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ قَرِيبَ عَهْدٍ بِالْإِسْلَامِ، يَجُوزُ أَنْ يَخْفَى عَلَيْهِ وُجُوبُهَا، وَيَجْرِي هَذَا الْحُكْمُ فِي جُحُودِ كُلِّ حُكْمٍ مُجْمَعٍ عَلَيْهِ.قُلْتُ: أَطْلَقَ الْإِمَامُ الرَّافِعِيُّ الْقَوْلَ بِتَكْفِيرِ جَاحِدِ الْمُجْمَعَ عَلَيْهِ، وَلَيْسَ ه