Posts

Showing posts from July 1, 2016

4792. HUKUM MENINDIK TELINGA DAN HIDUNG

PERTANYAAN : Assalamu 'alaikum Wr Wb. Seumpama punya anak perempuan, tetapi dia tidak mau diberi anting anting karena tidak tega kalau telinganya dilobangi, apakah yang seperti itu boleh atau tidak ? [ Iskandar Taqiyyuddin ]. JAWABAN : Wa'alaikum salam Wr Wb. Dalam hal ini, Ulama’ memberikan pandangandan fatwa yang luas sebagai pedoman dan pijakan untuk menentukan sikap danbertindak. Sebagaimana keterangan di bawah ini : a. Haram mutlak, bagi anak atau orang laki-laki menindik/ melubangi hidung atautelinganya, menurut Ulama Syafi’iyah b. Makruh, menurut sebagian Ulama Hanbaliyah. Penjelasan : Menindik telinga atau hidung bagi perempuansemua ulama tidak melarang karena hal itu ada hak baginya untuk memperindah danmenghiasi dirinya. Asalkan saat menindik tidak menimbulkan dampak negatif.Keterangan kitab I’anah At-Thalibin, Juz 4 hal 175 – 178 : وَحَرَمٌ تَثْقِيْبُ أَنْفٍ مُطْلَقًا(وَأُذُنِ) صَبِيٍّ قَطْعًا وَصَبِيَّةٍ عَلَى اْلاَوْجُهِ لِتَعْلِيْقِ الْحَلْقِـــ