Posts

Showing posts from December, 2019

5768. BENARKAH ROSULULLOH PASTI MAKAN DENGAN 3, 4 ATAU 5 JARI ?

PERTANYAAN : السلام عليكم Kepada para kyai asatidz dan asatidzah mohon pencerahannya tentang hadist كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأكل بأصابعه الثلاث Rosulullah setiap dahar memakai tiga jemari, yang saya tanyakan apakah rosulullah setiap kali dahar pasti memakai tiga jemari ? apa ada pengecualian sesuai apa yang didahar ? contoh makanan ada kacang ~kurma~ ada roti~ atau yang lainnya. [ نورفوق نور ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Dalam hadits memang dijelaskan bahwa ketika makan Rosulullah shollallohu alaihi wasallam menggunakan tiga jari yaitu ibu jari, jari telunjuk dan jari tengah dan menjilat tangan beliau dimulai dari jari tengah, jari telunjuk kemudian ibu jari sebelum beliau mengusapnya dengan sapu tangan.  Imam Nawawi berkata : makan dengan tiga jari hukumnya sunnah, dan tidak menggabungkan jari keempat dan kelima kecuali karena ‘udzur, seperti makanannya berupa kuah dan selainnya berupa makanan yang tidak memungkinkan memakannya dengan tiga jari, dan 'udzur

5767. INILAH DALIL WIRIDAN SETELAH SHALAT

PERTANYAAN : Assalamualaikum, mau tanya tentang dalilnya wirid ba'da sholat. [ Nuril Hidayah ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Ada satu hadits riwayat Imam Muslim yang bisa dijadikan DALIL WIRIDAN SETELAH SHALAT : عن أبي هريرةَ رضيَ الله عنهُ قالَ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَن سَبَّحَ ثَلاثًا وثَلاثِينَ دُبُرَ كُلِّ صَلاةٍ وحَمِدَ ثَلاثًا وثَلاثِينَ وكَبَّرَ ثَلاثًا وثَلاثِينَ وقالَ تَمامَ المائةِ لا إلهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَريكَ لهُ، لهُ الملْكُ ولَهُ الحَمدُ وهوَ على كُلِّ شَىءٍ قَدير غُفِرتْ ذُنوبُه وإنْ كانَت مِثلَ زَبَدِ البَحْر". وقدّمَ ابنُ خُزيمة في روايته التّكبِيرَ على التّحمِيدِ وذلكَ تِسْعٌ وتسعُونَ وقالَ "غُفِرَتْ خَطَاياه". هذا حديثٌ صَحِيحٌ أخرجَه مُسْلِمٌ Ada satu ungkapan dalam kitab رسالة المعاونة : من ليس له ورد فهو قرد  "BARANGSIAPA MENINGGALKAN WIRID MAKA DIA ADALAH ' MONYET' " Dengan maksud,jangan sampai kita meninggalkan wirid setelah shalat atau wirid apa pun yang telah dimudawamahkan. T

5766. JIKA KADO BERUPA TULISAN PEMBEBASAN HUTANG

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Mohon pemaparan jawaban beserta ibarohnya : Ahmad dan zainab adalah dua pasutri, pada waktu pernikahan dia mendapat banyak kado dari kerabat²nya termasuk dari zaini, namun ada yang aneh dari kado yang diberikan zaini, ia hanya memberikan kertas yang bertulis "HUTANGMU LUNAS". Apa yang dilakukan zaini ini dilatar belakangi karena ahmad mempunyai beban hutang sebanyak 500.000 pada zaini yang sudah lama tidak ia lunasi. Pertanyaan : 1. Lunaskah hutangnya ahmad kepada zaini dengan cara di atas tersebut ? 2. Jika kebetulan kertas tersebut hilang sebelum dibaca oleh ahmad lunaskah hutangnya tersebut ? Wassalam. [ Amar ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Kasus di atas masuk katagori ibro'. Ibro' adalah membebaskan tanggungan hutang orang yang berhutang padanya, ibro' tak harus sepengetahuan orang yang bersangkutan. Dalam tafsir Ibnu Katsir diterangkan bahwa bagi orang yang memberikan piutang hendaknya bersabar jika orang yang memin

5765. JIKA MENDAPAT UNDANGAN DOBEL DALAM WAKTU YANG BERSAMAAN

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Tanya Ustadz & Ustadzah : mohon pecerahannya dan mohon disertai ibarotnya. Begini ada seorang tokoh masyarakat yang kebetulan beliaunya ini, banyak memegang dipengurusan baik dilingkungan lokal sebut saja kampungnya dan juga ditingkat kecamatan serta juga ditingkat kabupaten misalnya. Pertanyaan : Jika pada suatu saat di ketiga titik kepengurusan itu secara bersamaan terjadi acara yang sama, mana yang diutamakan didatangi jika ketiga-tiganya didatangi jelas tidak memungkinkan karena acaranya sama setelah magrib dan jenis acaranya pun sama kondangan misalnya? Dan Atas tanggapan serta jawabannya Sebelumnya saya ucapkan terimakasih. [ Kang Rasjid ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalaam wr wb. Apabila ada banyak orang mengundang yang bersamaan waktunya maka yang lebih berhak dihadiri adalah tetangga terdekat karena tetangga terdekat memiliki keistimewaan tersendiri. Tapi ada ulama yang mengatakan bahwa penentuan mana yang harus

5764. JIKA HIDUNG NAJIS KETIKA MANDI JUNUB, WAJIB DIBASUH ?

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum kiai, ustadz, dan segenap muslim member grup. Ada pertanyaan. Bukan kasus saya. Misal ada org junub, tapi dia ada najis di dalam hidungnya, najis yang tidak dima'fu. Kemudian dia mandi tanpa istinsyaq dan tanpa membasuh hidung tersebut, dalam artian najisnya tetap ada. Sampai dia selesai mandi wajib tidak dibersihkan, apakah mandinya sah? Membersihkan najis memang wajib. Cuman yang dibingungkan apakah kewajiban membersihkan najis itu bagian dari rangkaian mandi. Atau berbeda, apakah kalau orang mandi junub tanpa membersihkan najis di bagian anggota batinnya sah? [ Penyimak Bangsa ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Membasuh rongga mulut dan rongga hidung pada saat melaksanakan mandi wajib adalah wajib. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami menjawab bahwa keduanya (mulut dan hidung) adalah anggota tubuh bagian dalam kecuali dalam masalah najis yang berkaitan dengan keharusan membasuh dan membatalkan puasa dan lain sebagainya. Perbedaannya ada

5763. JIKA SHALAT MAGHRIB SETELAH TERBENAMNYA MEGA MERAH

PERTANYAAN : Assalaamu’alaykum. Apa hukumnya shalat maghrib setelah mega merah menghilang tapi masih belum masuk waktu shalat isya versi jadwal shalat kemenag ? Wassalam. [ Agus Badrin ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalaam wr wb. Boleh dan sah tapi shalatnya berstatus QODHO', jika menyaksikan dengan betul bahwa mega merah sudah menghilang. Sebenarnya waktu maghrib itu waktunya sempit : - menurut qoul qodim mulai terbenam matahari sampai tenggelamnya mega merah. - menurut qoul jadid mulai terbenam matahari dan habis waktunya dengan perkiraan waktu dipakai wudlu, merapihkan pakaian (nutup aurat), azan, iqomat, dan sholat 5 raka'at (2 rakaat sunnah dan 3 rakaat magrib ) Alasan pendapat yang pertama (qoul qodim) sebagaimana nabi pernah membaca surat al-a'raf dengan sempurna pada 2 rakaat awal pada shalat maghrib. Seandainya waktu setelah habis mega merah, berarti waktu maghrib sudah habis, kalau belum habis mega merah berarti waktu maghrib masih ada asalkan mendapatinya 1 rakaat

5762. JIKA AHLI WARITS MENARIK TANAH YANG TELAH DIWAQOFKAN ORANG TUANYA

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum warohmatulloohi wabarakaatuh, para asatid wal asatidah mohon pencerahannya, ada Masalah tentang wakaf. Ada seorang ayah mewakafkan tanah untuk dijadikan mushola, lalu dibuatkan mushola oleh masyarakat, anaknya tidak mengtahui bahwa tanahnya itu diwakafkan, beberapa bulan kemudian anaknya menginginkan tanah yang sudah dibangun mushola itu, supaya dikembalikan ke anak tersebut. Pertanyaannya bagaimana hukumnya jika tanah wakaf yang sudah dibangun mushola tersebut diambil oleh anak-anak nya? Mohon pencerahannya. Terima kasih banyak atas balasan jazakalloh ahsanal jaza waalaikumsalam warohmatulloohi wabarakaatuh. [ Kondang Lalana ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Menurut qaul atau pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i bahwa kepemilikan harta benda yang diwakafkan berpindah menjadi milik Allah. Artinya kepemilikan tersebut lepas dari indvidu tertentu, bukan milik pihak yang mewakafkan (waqif), bukan juga pihak yang menerima wakaf (al-mauquf ‘alaih).

5761. JIKA JATUH KE AIR, BANGKAI NYAMUK DAN SEMUT DIMA'FU ?

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum kiai, ustadz, dan segenap muslim member grup. Saya ingin bertanya tentang bangkai nyamuk apakah sama dengan bangkai semut apabila jatuh ke dalam air; apakah bangkai nyamuk itu dima'fu atau tidak? [ Penyimak Bangsa ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Air sedikit kejatuhan bangkai nyamuk tidak menjadi najis asalkan tidak sengaja dijatuhkan. Menurut madzhab Syafi'i, bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir atau tidak ada darahnya hukumnya tetap najis akan tetapi dimaafkan (ma'fuw anhu) dalam situasi tertentu. Misalnya, apabila ia jatuh ke air atau benda cair dengan sendirinya maka itu tidak menajiskan selagi air dan benda cair itu tidak berubah. Karena itu, apabila bangkai itu dimasukkan ke air dengan sengaja atau merubah keadaan air/benda cair yang terkena maka hukumnya menajiskan (menjadi najis). Wallohu a'lam. [ Anake Garwane Pake, Calon Mayit, Moh Showi, Maafin Saya ]. Ibarot : - Al-Jaziri dalam Madzahib al-Arba'ah mengutip penda

5760. KENAPA KALAU IHROM, WAJAH WANITA HARUS DIBUKA ?

PERTANYAAN : السلام عليكم Kenapa wanita yang sedang melaksanakan ihrom, harus membuka wajah, yang padahal menurut qoul yang mu'tamad nya wajah itu termasuk aurot. [ Rian Andrian ]. JAWABAN : Waalaikumsalam wr.wb. Wanita yang sedang melaksanakan ihrom, harus membuka wajah, yang padahal menurut qoul yang mu'tamad nya wajah itu termasuk aurot, karena memang Nabi melarang perempuan yang ihram untuk memakai cadar dan memakai sarung tangan. Kenapa wanita yang sedang melaksanakan ihrom, harus membuka wajah ? Karena ada perintah / larangan la tantaqibul mar'ah almuhrimah / perempuan yang ihram tidak boleh pakai niqab.  Almar'ah itu muqayyad dengan almuhrimah . Sedangkan la tantaqibu adalah mubayyan , menjelaskan bagaimana pakaian berhaji pada proses ihram. Yang mujmal apa? Yang mujmal adalah ayat Surat Al-Hajj 27 : (وَأَذِّن فِی النَّاسِ بِالحَجِّ یَأتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ یَأتِینَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِیقٍ) Kemudian pertanyaan masalah "apakah membuka wajah t

5759. JIKA KETIDURAN DAN TIDAK SHALAT SHUBUH TEPAT WAKTU

PERTANYAAN : Assalamualaikum wr wb. Salam hormat Kepada Yth. Seluruh Kiyai sepuh dan pengurus Pustaka Ilmuh Sunni Salafiyah (Piss-KTB). Saya mau bertanya ? Saya pernah ketiduran hingga melewatkan waktu sholat subuh yang semestinya, dan saya terbangun di jam 06:00 pagi, lalu saya bergegas mandi dan berwudu dan saya mengkodo sholat shubuh saya di jam 06:30 ? pertanyaan saya adalah bagimana hukum sholat saya tersebut, diperbolehkan apa Tidak ? sah apa tidak ? dan dapat diterima apa tidak ? Mohon ilmuh dan bimbingannya ? Terimakasih, Wassalamuallaikum wr wb. [ Aryo ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Boleh shalat shubuh di luar waktunya karena kesiangan bangunnya, dan bila syarat dan rukunnya terpenuhi maka shalatnya sah. Masalah diterima suatu amal itu hak prerogatif Allah.  Sebaiknya dijaga dan dipersiapkan tidurnya, sehingga tidak bangun kesiangan lagi, jangan sampai nanti menjadi kebiasaan bangun siang. Untuk niatnya bisa memakai lafadz niat : أصلى فرض الصبح ركعتين مستقبل الكعبة/ القبل

5758. HARUSKAH MELANGGENGKAN NIAT SELAMA MANDI BESAR ?

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Maaf langsung saja yaa, setahu saya ada 2 pendapat, satu ada yang mengatakan jika kita sedang niat mandi besar harus niat dari pertama dan tidak boleh putus sampai mandi selesai, kedua ada juga yang berpendapat niat cukup sekali di awal kita mandi itu sudah cukup. Pertanyaan pendapat mana kah yang BeNaR, beserta penjelasannya. Terima kasih atas jawabannya. Wassalam. [ Maunk Chobonk ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Di kitab Yaqutu Nafis memang ada redaksi " dawamu niyyat ", itu maksudnya adalah kita tidak melakukan sesuatu yang bisa merusak niat kita, seperti memalingkan niat pada perkara lain, bukan harus niat terus sepanjang mandi. Bila seseorang niat mandi JINABAT dan membasuh sebagian anggota tubuhnya kemudian tidur, dan setelah ia bangun ingin membasuh sisa-sisa anggota tubuhnya yang lain maka tidak dibutuhkan pengulangan niat, (keterangan maka tidak dibutuhkan pengulangan niat) karena tidak adanya sarat muwaalah (terus-menurus) dalam

5757. KENAPA BULAN RAJAB DINAMAKAN AL ASHOMM (YANG TULI) ?

Image
PERTANYAAN : Assalamualaikum. Numpang tanya poro yai : Mengapa bulan rojab di sebut al-ashom. Apa maksudnya ? Terimakasih. [ Uum ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Dinamakan " al-Ashomm " atau " Yang Tuli ", karena di dalam bulan Rajab tidak terdengar gemerincing suara pedang, karena di bulan tersebut dilarang (diharamkan) berperang. Walllohu a'lam. [ Umronuddin, Muchsin El Munawwar ]. Ibarot :  الحاوى الكبير ، ج ٣ ، ص ٤٧٤ وَمِنْ ذَلِكَ شَهْرُ رَجَبٍ، رُوِيَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - أَنَّهُ سُئِلَ: أَيُّ الصَّوْمِ أَفْضَلُ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ؟ فَقَالَ: شَهْرُ اللَّهِ الْأَصَمُّ وَرُوِيَ الْأَصَبُّ. قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ: يَعْنِي رَجَبًا لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَصُبُّ فِيهِ الرَّحْمَةَ صَبًّا، وَسُمِّيَ أَصَمَّ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى حَرَّمَ فِيهِ الْقِتَالَ، فَلَا يُسْمَعُ فِيهِ سَفْكُ دَمٍ، وَلَا حَرَكَةُ سِلَاحٍ فقد ذكر غير واحد أن سبب تسمية العرب رجبًا بالأصم أنه لا يسمع فيه صوت سلاح ولا حركة قتال؛ فقد قال الجوهري -ر

5756. HUKUM MEMAKAN KUE YANG BERBENTUK BABI

Image
PERTANYAAN : Assalamualaikum para kiyai saya mau tanya hukum memakan kue yang berbentuk babi, apakah dia halal atau bagaimana? Mohon jawabannya para kiyai semua. [ Hardiansyah Siregar ]. JAWABAN :  وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Tetap halal, karena binatang laut tetap halal meskipun seandainya wujudnya seperti anjing atau seperti manusia. Puding pun mestinya juga sama. Bentuk tak masalah, yang penting bahan baku untuk membuat makanannya halal semuanya, ya tetap halal. تحفة المحتاج هامش حاشية الشرواني ج ٩ ص ٣١٦ (وَتَحِلُّ مَيْتَةُ السَّمَكِ) ، وَالْمُرَادُ بِهِ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ عَلَى مَا يَأْتِي فِي الْأَطْعِمَةِ حاشية الشرواني ج ٩ ص ٣١٦ (قَوْلُهُ: وَالْمُرَادُ بِهِ إلَخْ) عِبَارَةُ النِّهَايَةِ، وَبِالْإِجْمَاعِ، وَسَوَاءٌ فِي ذَلِكَ مَا صِيدَ حَيًّا، وَمَاتَ، وَمَا مَاتَ حَتْفَ أَنْفِهِ أَيْ: بِلَا سَبَبٍ، وَاسْمُ السَّمَكِ يَقَعُ عَلَى كُلِّ حَيَوَانِ الْبَحْرِ حَيْثُ كَانَ لَا يَعِيشُ إلَّا فِيهِ، أَوْ إذَا خَرَجَ مِنْهُ صَارَ عَيْشُهُ عَيْشَ مَذْبُوحٍ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ع