Posts

Showing posts from August 1, 2016

4823. HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT FARDHU

PERTANYAAN : Assalamualaikum poro ustadz. Bagaimana hukum orang islam yang sering meninggalkan sholat lima waktu, apakah langsung divonis kafir ?. Mengingat ada hadist : "من ترك الصلاة متعمدا فقد كفر" Mohon rinciannya, terimakasih. [ Muslikh Elbanyth ]. JAWABAN : Wa'alaikum salam. Orang yang meninggalkan sholat ada dua macam : 1. Meninggalkan sholat dengan tanpa meyakini wajibnya sholat maka hukumnya adalah sama dengan hukum orang yang murtad. Jika murtad maka diperintah taubat tiga kali, jika tidak mau maka dihukum pancung, tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur di kuburan muslimin. 2. Meninggalkan sholat karena malas dan masih meyakini wajibnya sholat, maka disuruh taubat, jika tidak mau bertaubat maka dihukum pancung dan hukumnya masih dianggap muslim dalam hal dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur di kuburan muslimin. - Kitab Taqrib : "فصل" ومن ارتد عن الإسلام استتيب ثلاثا فإن تاب وإلا قتل ولم يغسل ولم يصل عليه ولم يدفن في