Posts

Showing posts from July 20, 2016

4811. HUKUM MEMBUAT JAMA’AH BARU DI LUAR JAMA’AH YANG ADA

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Ada 10 orang masuk masjid, mereka melihat orang orang shalat berjamaah sedang dalam tasyahud akhir. Apakah 10 orang yang baru datang itu langsung ikut berjamaah jadi makmum masbuk semûa atau melaksanakan shalat berjama'ah baru lagi ? Gimana para yai sebaiknya? [ Incu Adhuri ]. JAWABAN : Wa'alaikumsalaam. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat : 1. Menurut qoul Imam Al-Qodli Husain sunnah mengikuti imam yang pertama dan tidak membuat jama'ah baru. 2. Menurut  qoul Imam Al-Mutawalli demikian juga qoul dari Al-Qodli Husain di tempat  lain menyatakan sunnah membuat jama'ah baru, ini yang mu’tamad. Namun yang lebih utama bagi seseorang makmum masbuq (atau makmum yang ketinggalan sebagian sholat dalam berjama'ah) dan ia masih berharap ada (atau membuat) jama'ah baru, maka baginya yang lebih utama menunggu atau membuat jama'ah baru agar ia mendapat semua bagian sholat jama'ahnya dari awal hingga selesai selama wa