Posts

Showing posts from January 9, 2018

Al-Hilah dalam Fiqh

Pengertian al-Hilah Al-hilah yang sebagian ulama menyebutnya dengan al-makharij, [1] menurut lughat  adalah kecerdasan dalam mengelola suatu perkara, tajam analisa dan membolak-balik pikiran. Menurut Al-‘Alamah al-Hamawi al-Hanafi dalam ilmu fiqh, hilah adalah hal-hal yang dapat melepaskan dari jeratan hukum syara’ bagi orang-orang yang diuji dengan perkara agama. Karena upaya melepaskan itu tidak dicapai kecuali dengan kecerdasan dan ketajaman analisa, maka upaya tersebut dinamakan dengan al-hilah. [2] Ibnu Hajar al-Asqalaniy mengatakan, al-hilah adalah sesuatu yang menyampaikan kepada maksud dengan jalan tersembunyi. [3] al-Syaathibi mengatakan, ada dua muqaddimah untuk memahami al-hilah, pertama : memalingkan hukum suatu perbuatan, sebagiannya kepada sebagian yang lain pada dhahirnya, kedua : menjadikan suatu perbuatan yang diqashadkan sebuah makna pada syara’ menjadi perantaraan untuk memalingkan hukum. [4] Tiga penjelasan al-hilah di atas masih bersifat umum, apakah al-hilah in