Posts

Showing posts from May 16, 2016

4745. STATUS HARTA LAMARAN

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Mau tanya. Sebut saja romi menikah dengan yuli dan membawa lamaran yang berupa tempat tidur kursi dan almari (tradisi adat madura) pada ahirnya berakhir perceraian. Pertanyaan : Bolehkah romi membawa harta lamaran tersebut (dibawa pulang ke rumahnya) karena sudah bercerai?. [ Aldy Laziro ]. JAWABAN : Wa'alaikum salam. Mengenai kasus harta yang di berikan saat prosesi lamaran hukumnya ditafshil: 1. Tidak boleh diminta lagi atau sudah jadi milik istri sepenuhnya, apabila harta yang dibawa tersebut diberikan kepada pihak wanita dengan tujuan hibah atau sebagai mahar maka tidak boleh ditarik kembali. 2. Boleh diminta lagi, apabila harta yang dibawa tersebut diberikan kepada pihak wanita bukan termasuk bagian dari mahar atau ada niat akan diminta lagi apabila tidak jadi menikah denganya atau tidak ada niat sama sekali maka boleh diminta lagi. Kemudian apabila barang/harta tersebut rusak atau hilang maka bagi si wanita harus bertanggung jawab