Posts

Showing posts from February 11, 2015

3802. HUKUM MENONTON DAN MENDENGARKAN MUSIK

PERTANYAAN : Assalamua'laykum. Pertanyaan : Apa hukumnya nonton / menonton pertunjukan musik ? Apa hukumnya musik / mendengarkan musik ? Mohon jawabannya. Terima kasih. [ Annas Annas ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalaam. Hukum khilaf, menurut qoul yang masyhur dari empat madzhab, mendengarkan alat musik adalah haram. - Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuhu IX / 117 : الفقه الإسلامي و أدلته : قال العز بن عبد السلام: أما العود والآلات المعروفة ذوات الأوتار كالربابة والقانون، فالمشهور من المذاهب الأربعة أن الضرب به وسماعه حرام، والأصح أنه من الصغائر. وذهبت طائفة من الصحابة والتابعين ومن الأئمة المجتهدين إلى جوازه Syaikh 'Izzuddin Ibn 'Abdis Salaam berkata : "Adapun kecapi dan alat alat yang menggunakan dawai (tali senar : jawa) seperti halnya rebab dan qonun maka menurut qoul yang masyhur dalam madzhab empat, memainkan dan mendengarkannya hukumnya haram, sedang menurut qoul ashoh termasuk sebagian dari dosa kecil. Akan tetapi sejumlah ulama dari kalangan sahabat

3801. KEUTAMAAN SHOLAT SUNAH EMPAT ROKA'AT SETELAH SHOLAT ISYA

PERTANYAAN : Asslamu'alakum wr wb. Saya pernah mendengar sebuah keterangan kalau gak salah sebuah hadits, bahwa : ''Barangsiapa melakukan sholat berjama'ah sholat isya kemudian sebelum keluar dari masjid disempurnakan dengan sholat sunnat 4 raka'at, sama halnya dengan mendapatkan malam lailatul qodar''. Pertanya'an : Keterangan di atas itu apakah hadits shoheh atau dho'if, mohon disebutkan para perowinya, Syukron. [ Alvin Elfadel ]. JAWABAN : Wa'alaikum salam. Menurut Al Hafizh Ibnu Hajar Al-Haitsamy dalam kitab Majma' al-zawaid, menilai hadits tersebut dhoi'f dalam sanadnya. Namun demikian boleh diamalkan dalam rangka Fadhoilul A'mal. Wallahu A'lam. [ Mas Hamzah, Ghufron Bkl ]. - Kitab al Mushonnaf ibnu abisyaibah : فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ بَعْدَ الْعِشَاءِ ( 1 ) حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ إدْرِيسَ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ مَنْ صَلَّى أَرْبَعًا بَعْدَ