Posts

Showing posts from February 23, 2020

5818. MAKSUD KAIDAH KEBIJAKAN IMAM (PEMERINTAH) HARUS DEMI MASHLAHAH BAGI RAKYATNYA

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum para ustad saya mau nanya : Sudah tidak asing lagi bagi para mujawwib dalam : قاعدة ( التصرف على الرعية منوط بالمصلحة) Yang saya tanyakan mashlahat umum / mashlahat khos, dengan artian hanya mashlahat pada orang muslim saja apa juga masuk orang kafir..? Contohnya sederhana semisal masalah adzan terus orang kafir merasa terganggu, kalau memang orang kafir masuk berarti imam wajib menyuruh untuk memelankan suara adzan atau bahkan diberhentikan. Intinya maqsud dari qoidah itu bagaimana...? Semisal orang kafir juga masuk. Berarti tidak dikatakan bersalah jika orang kafir terganggu soalnya dari imam kan dipandang mashlahat juga (dilarang menyakitin orang kafir) apalagi dah akad Damai alias banyar pajak. [ Shobirin ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Mashlahah umum untuk rakyat, rakyat disini mencakup rakyat muslim dan kafir. Contoh maslahat bagi orang kafir, ketika mereka tidak mampu membayar akad dzimmah sebesar Satu dinar emas murni ( standar akad dzimmah