Posts

Showing posts from September 11, 2016

4860. HUKUM MENJUAL BARANG DENGAN DUA HARGA

PERTANYAAN : Pertanyaan titipan: Teman-teman yang mengerti ilmu agama, terutama adab berdagang, tolong bantu saya ya. Apa yang saya lakukan ini diperbolehkan? Saya jual Selai nanas harga 100.000/kg, nah kalau ada yang beli 500 gram harganya jadi 52.500. Ini boleh kah? karena ada yang pernah menginbox saya, katanya ini tidak boleh karena terdapat 2 harga dan dalam Islam ini tidak diperkenankan. Tolong bagi ilmunya ya. Tq. [ Icha Elnavri Asyiqin ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalaam warohmatullah. Boleh, menjual satu barang dengan dua harga yang tidak jelas maka tidak boleh, beda halnya kalau beda harga dalam sebagian dengan sebagian yang lain maka hukumnya sah contoh : sebagiannya di hargai 1.000 dan sebagian yang lain dihargai 2.000. تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 4 صحـ : 295 مكتبة دار إحياء التراث العربي { وَعَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ } رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ ( بِأَنْ ) أَيْ كَأَنْ ( يَقُولَ بِعْتُك بِأَلْفٍ نَقْدًا أَوْ أَلْفَيْنِ إلَى سَنَةٍ ) فَخُ