Posts

Showing posts from January, 2015

3780. HUKUM MEMBACA SHOLAWAT DAN AMIN KARENA UCAPAN DAN DOA PADA KHUTBAH

PERTANYAAN : Salam ta'dzim buat para alim, ustadz/ah. Mau tanya, bagaimana hukumnya mengucap shollallahu 'alaihi wa sallam/ allahumma shalli 'alaihi saat khotib mengucapkan sayyidina Muhammad, dan mengucapkan aamiin, saat khotib membaca doa waktu khotbah ?. Apakah itu termasuk membatalkan rukun shalat jum'at? Mohon penjelasannya, terimakasih. [ Likhan Zhuroof Ain ]. JAWABAN : Salam, mengucapkan shollallahu 'alaihi wa sallam / allahumma shalli 'alaihi saat khotib mengucapkan nama nabi Muhammad, dan mengucapkan aamiin saat khotib membaca doa waktu khotbah, tindakan tersebut justru termasuk sunnah, jadi tidak membatalkan rukun. Lihat kitab fathul mu'in (1/208) : ويسن تشميت العاطس والرد عليه ورفع الصوت من غير مبالغة بالصلاة والسلام عليه صلى الله عليه وسلم عند ذكر الخطيب اسمه أو وصفه صلى الله عليه وسلم. قال شيخنا: ولا يبعد ندب الترضي عن الصحابة بلا رفع صوت وكذا التأمين لدعاء الخطيب انتهى. Dan disunnahkan membaca doanya orang yang bersin dan menjawa

Penafsiran Q.S. al-Naba : 40

Botol Putih 29 Januari 2015 00.39 Maaf yg dimaksud "Mudah-mudahan aku menjadi tanah (Q.S. al-Naba’ : 40)" Dalam Al Quran sebenarnya al-Naba' itu surat yg ke berapa? Jawab : 1.     Q.S. al-Naba adalah Surat yang ke 78 2.     Lengkap ayat di atas adalah : إِنَّا أَنْذَرْنَاكُمْ عَذَابًا قَرِيبًا يَوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُولُ الْكَافِرُ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ تُرَابًا Artinya : Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kepadamu (hai orang kafir) siksa yang dekat, pada hari manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya; dan orang kafir berkata: "Alangkah baiknya sekiranya aku dahulu adalah tanah." (Q.S. al-Naba : 40) Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan salah satu tafsirnya adalah ketika orang-orang kafir melihat azab Allah yang sangat pedih, maka mereka menginginkan seandainya bisa, maka sebaiknya mereka menjadi tanah saja di dunia dulu dan tidak menjadi makhluq seperti sekarang ini. Karena menjadi makhluq seperti manusia haru

3779. TAFSIR MIMPI GIGI TANGGAL

PERTANYAAN : > Siluman Mimpi Assalamu'alaikum para kyai/nyai mau tanya ttg mimpi, kalau mimpi giginya putus / tanggal itu tafsiranya ada gak ya ?? maturnuwun JAWABAN : > Mas Hamzah Berikut keterangan Tafsir mimpi tentang gigi : -Kitab tafsirul ahlam ibnu sirin halaman 35. وأما الأسنان: فإنّهم أهل بيت الرجل، فالعليا هم الرجال من أهل البيت، والسفلى هم النساء، فالناب سيد بيته، والثنية اليمنى الأب، والثنية اليسرى العم وإن لم يكونا فأخوان أو ابنان، فإن لم يكونا فصديقان شقيقان، والرباعية ابن العم، والضواحك الأخوال والخالات، ومن يقوم مقامهم في النصح،  Adapun mimpi tentang gigi maka ditakwilkan dengan keluarganya, gigi sebelah atas ditakwilkan dengan keluarga laki2, sedangkan gigi bawah dita'wilkan dengan keluarga perempuan. Gigi taring atas ditakwilkan dengan orang yang dituakan dalam keluarga, gigi seri yg kanan ditakwikan dengan ayah, gigi seri yg kiri ditakwilkan dengan paman, jk ayah dan paman sudah tdk ada maka kedua gigi seri tsb ditakwilkan dengan dua saudara la

3778. JINAYAT : HUKUM MENGHAJAR BERAMAI-RAMAI PENCURI HINGGA MATI

PERTANYAAN : Assalamu alaikum. Ada pencuri yang tertangkap dan ahirnya di hajar massa (segerombolan orang / masyarakat). Massa berniat supaya tidak mencuri lagi namun ahirnya pencuri mati. Apakah massa dosanya seperti orang yang membunuh..? (  Aji Baskara ). JAWABAN : Wa'alaikumussalaam. Ketika sekelompok orang bersekutu/bersama dalam pembunuhan 1 orang . . maka kesemuanya di bunuh ( di qishosh ) sebab pembunuhan itu . dengan syarat perbuatan masing-masing orang dari kelompok itu jika dilakukan oleh 1 orang maka dapat menyebabkan pembunuhan. hal ini berdasar keumuman firman Allah Ta'ala :  وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا  surat al-isra' ayat 33  " ....... barang siapa yang dibunuh secara dholim . . maka kami memberikan kuasa pada walinya (ahli warisnya). ......... " [ yakni hukum qishosh ]. Sa

Ahli hadits yang bermazhab Syafi’i (Bag. 8)

16.         Ibnu Hajar al-Asqalani. (773-852 H) Al-Shakhawi (w. 902 H) salah seorang seorang murid Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya, al-Jawahir wal-Durar  fi Tarjamah Syeikh Islam Ibnu Hajar (kitab biografi Ibnu Hajar al-Asqalani) mengatakan, nama lengkap Ibnu Hajar al-Asqalani adalah Syihabbuddin Abu al-Fadl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Ahmad Ibnu Hajar al-Asqalani dengan dinisbahkan kepada sebuah kota bernama ‘Asqalan di Palestina yang merupakan asal keluarga beliau. Beliau lahir di Mesir pada 22 Sya’ban 773 H. [1] Guru-guru beliau antara lain : 1.       Zainuddin al-Iraqi 2.       Al-Haitsami 3.       Ibnu al-Mulaqqin 4.       Dan lain-lain [2] Ibnu Hajar al-Asqalani banyak sekali melahirkan karya-karya gemilang, terutama dalam bidang ilmu hadits. Al-Shakhawi telah menyebut satu persatu nama kitab karya Ibnu Hajar al-Asqalani, yakni sebanyak 205 buah dalam kitabnya, al-Jawahir wal-Durar. Kitab-kitab karya beliau itu antara lain : 1.       Talk

Ini Ajaran Salek Buta Juga (bag. 1)

Sebagian ajaran Salek Buta yang kita dapati dalam masyarakat Aceh antara lain : 1.         Kaum Salek Buta mengatakan, dalam shalat harus mengi’tiqadkan bahwa yang melakukan shalat itu adalah Allah sendiri. Hal ini menurut mereka, dipahami dari firman Allah Ta’ala berbunyi : مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ Artinya : Apa saja kebaikan yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja keburukan yang menimpamu, maka dari dirimu sendiri .(Q.S. al-Nisa’ : 79) Mereka mengatakan, perbuatan melakukan shalat merupakan perbuatan kebajikan, karena itu dapat dipahami bahwa perbuatan melakukan shalat datang dari Allah sesuai dengan firman Allah di atas. Kemudian mereka menyimpulkan kalau perbuatan melaku shalat datang dari Allah, maka tentu Allah-lah yang melakukan shalat tersebut. Bantahan terhadap syubhat di atas 1).  I’tiqad semacam ini jelas dan terang merupakan i’tiqad ittihad dan hulul yang sangat dimurkai oleh ulama-ulama Ahlusunnah w