Posts

Showing posts from October 11, 2019

5719. TA'LIQ THALAQ DENGAN KELAHIRAN BAYI

PERTANYAAN : Asalamualaikum. Ada pertanyaan titipan : Entah bagaimana cerita awalnya,!! saat hindun hamil, jaed suaminya malah mena'lik tholak. Jaed : "apabila kamu melahirkan anak laki-laki maka jatuh tholak saya dua kepadamu, tapi apabila kamu melahirkan anak perempuan maka jatuh tholak saya satu kepadamu"!!. Eh ketika hindun melahirkan, malah melahirkan anak kembar, satu anak laki-laki satunya lagi anak perempuan ! Pertanyaan : Berapakah jatuhnya tholak jaed pada hindun ? Mohon jawaban beserta referensinya. [ Abi A'isyah Njh ]. JAWABAN : Wa'alaikumus salam. Hukumnya ditafsil : 1. Jika lahirnya sekaligus (bareng) antara bayi laki² dan bayi wanita maka jatuh talaq tiga. 2. Jika salah satu lahir dulu misal lahir anak laki² dulu kemudian perempuan, maka jatuh talaq dua saja. Juga sebaliknya jika yang lahir perempuan dulu maka hanya jatuh talaq satu. 3. Jika tidak diketahui bagaimana proses kelahirannya apakah bayi laki-laki dulu atau perempuan dulu atau berbarengan