Posts

Showing posts from November 7, 2017

5299. HUKUM MUADZIN SEKALIGUS JADI IMAM SHALATNYA

Image
PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Para Kyai/ustadz. Bagaimana hukumnya muadzin, sekaligus menjadi imam ? Terima kasih. [ Azwan Cules]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Ada tiga pendapat mengenai muadzin sekaligus merangkap menjadi imam shalat jama'a: -Makruh sebagaimana hadits riwayat Jabir dan Anas meski dengan sanad dhoif, dimana Nabi SAW melarang muadzin menjadi imam. -Sunnah karena mengumpulkan fadhilah imam dan muadzin, sebagaimana dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam syarh Muhadzab, bahkan Qodhi Abu Thoyib meriwayatkan adanya ijma' terkait boleh dan sunahnya muadzin menjadi imam. -Tidak sunnah (tapi boleh), ini dishahihkan oleh imam Rofi'iy. Sedang menurut imam Mawardi dan Rouyaniy perbedaan hukum tersebut diungkinkan karena adanya perbedaan keadaan dan tingkah orangnya (yang merangkap imam dan muadzin). Wallohu a'lam. [ Umronuddin, Alif ] Ibarot : 📚 روضة الطالبين ، ج ١ ، ص ٢٠٤ فرع: الأذان والإمامة كلاهما فيه فضل، وأيهما أفضل فيه أوجه: أصحها وهو المنصوص: الإمامة

Menyewa kebun untuk mengambil buahnya dan menyewa kolam untuk memancing ikan

Seseorang menyewa kebun/pohon  untuk diambil buahnya, seperti menyewa pohon jeruk atau pohon sawit dalam jangka dua tahun untuk diambil buahnya. Dalam kasus lain yang serupa dengan ini adalah seseorang menyewa kolam untuk memancing ikan.  Akad seperti ini  hukumnya tidak sah dengan alasan  sebagai berikut : 1.     Sebuah akad dalam tidak boleh mengandung kemungkinan gharar (tipuan). Ketika misalnya, ketika pohon ini disewakan selama dua tahun  dan dalam kondisi normal, kita tidak bisa memastikan hasilnya. Apakah nanti akan berbuah setiap tahun atau sebaliknya, sering gagal panen. Lain halnya ketika ada pohon yang disewakan untuk sesuatu yang manfaat  yang bukan dalam bentuk benda, misalnya untuk hiasan dekorasi walimah pernikahan atau untuk tempat berteduh. Ini jelas manfaatnya jelas dan terukur. Hal yang sama juga berlaku pada kasus menyewa kolam untuk memancing ikan. Karena mengambil ikan yang diqashad dalam akad sewa belum tentu bisa terwujud karena tergantung keadaan, apakah ikan t