Posts

Showing posts from August 30, 2019

5692. JIKA KELUAR DARAH NIFAS LEBIH DARI 60 HARI

PERTANYAAN : Assalamu alaikum. Mohon pencerahannya. Ada perempuam setelah melahirkan, mengelurakan darah 67 hari dengan rincian sebagai berikut: - Darah Lemah 50 hari - Darah Kuat 17 hari Berapa hari yang dihukumi nifas. [ Azka El Kahf ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Dalam hal ini perempuan tersebut dihukumi ghoiru mumayyizah atau redaksi lain mumayyizah faaqidatun lissyarti. Tapi hukumnya tetap sama yaitu menggunakan konsep ghoiru mumayyizah. Kalau dirasa berat mengqodloi sholatnya karena mestinya jika ghoiru mumayyizah jika mubtadi'ah dikembalikan ke lahdloh dan sisanya selama 60 hari wajib diqodlo sholatnya. Maka jika keberatan bisa taqlid pada pendapat muqobilul adhar yang mengatakan Nifasnya dikembalikan 40 hari. Jadi mengqodloi sisanya, sebenarnya ada yang lebih meringankan yakni pendapat yang ghorib bahwa Nifasnya dikembalikan 60 hari, namun sekali lagi ini pendapat yang ghorib, lebih baik kalau mau taqlid pada pendapat muqobil adhar saja. Kemudian untuk mu'