Posts

Showing posts from August 12, 2016

Menempatkan kembali Nash-Nash Imam Syafi’i pada pemahaman yang benar (5)

8. Nash Imam Syafi’i tidak sampai hadiah pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat. Nash Imam Syafi’i ini sering digunakan sebagai pendukung pendapat tidak bermanfaat bacaan al-Qur’an kepada mayat.  Perkataan Imam Syafi’i tersebut adalah sebagaimana disebut dalam kitab al-Fatawa karangan Imam al-Nawawi : واختلفوا في ثواب القراءة   فقال أحمد وبعض أصحاب الشافعي: يصل. وقال الشافعي والأكثرون لا يصل Terjadi khilaf ulama mengenai pahala bacaan al-Qur’an. Ahmad dan sebagian ashhab Syafi’i mengatakan sampai pahala tersebut kepada mayat. Syafi’i dan kebanyakan ulama mengatakan tidak sampai . [1] Dalam kitab Syarah Muslim, al-Nawawi mengatakan : وَأَمَّا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ فَالْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّتِ وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِهِ يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّتِ وَذَهَبَ جَمَاعَاتٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّهُ يَصِلُ إِلَى الْمَيِّتِ ثَوَابُ جَمِيعِ الْعِبَادَاتِ مِنَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ وَالْقِرَاءَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ Adapun bacaan

Menempatkan kembali Nash-Nash Imam Syafi’i pada pemahaman yang benar (5)

8. Nash Imam Syafi’i tidak sampai hadiah pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat. Nash Imam Syafi’i ini sering digunakan sebagai pendukung pendapat tidak bermanfaat bacaan al-Qur’an kepada mayat.  Perkataan Imam Syafi’i tersebut adalah sebagaimana disebut dalam kitab al-Fatawa karangan Imam al-Nawawi : واختلفوا في ثواب القراءة   فقال أحمد وبعض أصحاب الشافعي: يصل. وقال الشافعي والأكثرون لا يصل Terjadi khilaf ulama mengenai pahala bacaan al-Qur’an. Ahmad dan sebagian ashhab Syafi’i mengatakan sampai pahala tersebut kepada mayat. Syafi’i dan kebanyakan ulama mengatakan tidak sampai . [1] Dalam kitab Syarah Muslim, al-Nawawi mengatakan : وَأَمَّا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ فَالْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّتِ وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِهِ يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّتِ وَذَهَبَ جَمَاعَاتٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّهُ يَصِلُ إِلَى الْمَيِّتِ ثَوَابُ جَمِيعِ الْعِبَادَاتِ مِنَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ وَالْقِرَاءَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ Adapun bacaan

4835. HUKUM DAGING KUCING

PERTANYAAN : Assalamu 'alaikum Wr.Wb. Daging kucing itu HALAL atau HARAM ? [ Santriwati Dumay ]. JAWABAN : Wa'alaikum salam Wr Wb. Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hukum mengkonsumsi daging kucing, namun menurut QOUL SHOHIH hukumnya HARAM. Kucing rumahan menurut syaf'iyah dan jumhur ulama hukumnya haram, menurut imam al-laits bin robi'ah hukumnya mubah sedangkan menurut imam malik hukumnya makruh, sebagian ashab syaf'i mengatakan makruhnya tanzih sebagian yang lain mengatakan makruhnya tahrim, tetapi dalam syarah misykatul mashobih, ibnu malik berkata bahwa memakan daging kucing hukumnya haram tanpa ada khilaf. Dalam kitab nailul author dijelaskan bahwa dalam hadits larangan memakan kucing terdapat dalil haramnya memakan daging kucing, secara dzohir tidak ada perbedaan antara kucing liar dan kucing rumahan, tapi menurut syafi'iyah ada satu pendapat halalnya kucing liar jika asli liar, bukan asalnya kucing rumahan kemudian menjadi liar. Seda