Posts

Showing posts from September 18, 2019

5711. TENTANG QORYAH DAN BALAD DALAM MASALAH SHALAT JUM'AT

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Ingin bertanya : Seperti yang kita ketahui, dalam sholat jum'at tidak boleh ada dua sholat jum'at dalam satu BALAD/QORYAH kecuali ada udzur. Pertanyaanya : BALAD/QORYAH ini secara pasti dizaman sekarang disebut apa? Apa sebuah Rt, Rw, desa, kampung, kecamatan dll. Karena sepanjang yang saya ikuti, kebanyakan jawabannya tidak jelas atau tidak bisa diukur pada zaman sekarang ini. [ El-Fatih ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Terkait pertanyaan, ada istilah yang harus jelas dulu, ada yang disebut المصر (al mishr), ada yang disebut البلد (al balad), dan ada yang disebut al Qaryah (القرية) a. Mishr, adalah wilayah yang di dalamnya ada hakim (pengadilan/KUA), aparat kepolisian, dan pasar. b. al Balad adalah yang tidak ada sebagian ketiga hal di atas c. Al Qaryah adalah yang tidak ada ketiga-tiganya. Penerapannya di negeri kita dilihat saja ke tiga faktor di atas, yaitu: a. Adanya hakim syar'i (bisa kota atau kecamatan) b. Adanya apara