Posts

Showing posts from August 19, 2017

5218. HUKUM MENGGUNAKAN KERANDA JENAZAH (USUNGAN MAYIT)

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Mencari kejelasan hukum serta ibaroh. Sebenarnya hukum menggunakan usungan untuk menggiring jenazah wajib apa sunah ?, karena pernah terjadi perdebatan di tempat saya beberapa tahun yang lalu, para ustadz berselisih paham ada yang mengatakan wajib sehingga meski rumah mayit dekat kuburan tidak boleh digiring dengan ditengkoi (melayu-read) tapi harus dengan usungan apalagi jauh. Tolong jawabannya. [ Ismidar Abdurrahman As-Sanusi ] JAWABAN : Wa’alaikum salam. Bahwa membawa jenazah ke pemakaman/kuburan adalah wajib kifayah. Adapun alat yang dijadikan tempat diusungnya jenazah adalah apa saja, artinya tidak diharuskan memakai usungan/keranda sebagaimana anggapan salah seorang masyarakat dalam deskripsi diatas. Boleh menggunakan alat apa saja sepanjang tidak ada tindakan yang dinilai melecehkan mayit. Intinya, Saat membawa janazah tidak wajib menggunakan keranda. Ada keterangan ulama, khusus untuk jenazah wanita dianjurkan/mustahab menggun