Posts

Showing posts from 2019

5768. BENARKAH ROSULULLOH PASTI MAKAN DENGAN 3, 4 ATAU 5 JARI ?

PERTANYAAN : السلام عليكم Kepada para kyai asatidz dan asatidzah mohon pencerahannya tentang hadist كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأكل بأصابعه الثلاث Rosulullah setiap dahar memakai tiga jemari, yang saya tanyakan apakah rosulullah setiap kali dahar pasti memakai tiga jemari ? apa ada pengecualian sesuai apa yang didahar ? contoh makanan ada kacang ~kurma~ ada roti~ atau yang lainnya. [ نورفوق نور ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Dalam hadits memang dijelaskan bahwa ketika makan Rosulullah shollallohu alaihi wasallam menggunakan tiga jari yaitu ibu jari, jari telunjuk dan jari tengah dan menjilat tangan beliau dimulai dari jari tengah, jari telunjuk kemudian ibu jari sebelum beliau mengusapnya dengan sapu tangan.  Imam Nawawi berkata : makan dengan tiga jari hukumnya sunnah, dan tidak menggabungkan jari keempat dan kelima kecuali karena ‘udzur, seperti makanannya berupa kuah dan selainnya berupa makanan yang tidak memungkinkan memakannya dengan tiga jari, dan 'udzur

5767. INILAH DALIL WIRIDAN SETELAH SHALAT

PERTANYAAN : Assalamualaikum, mau tanya tentang dalilnya wirid ba'da sholat. [ Nuril Hidayah ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Ada satu hadits riwayat Imam Muslim yang bisa dijadikan DALIL WIRIDAN SETELAH SHALAT : عن أبي هريرةَ رضيَ الله عنهُ قالَ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَن سَبَّحَ ثَلاثًا وثَلاثِينَ دُبُرَ كُلِّ صَلاةٍ وحَمِدَ ثَلاثًا وثَلاثِينَ وكَبَّرَ ثَلاثًا وثَلاثِينَ وقالَ تَمامَ المائةِ لا إلهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَريكَ لهُ، لهُ الملْكُ ولَهُ الحَمدُ وهوَ على كُلِّ شَىءٍ قَدير غُفِرتْ ذُنوبُه وإنْ كانَت مِثلَ زَبَدِ البَحْر". وقدّمَ ابنُ خُزيمة في روايته التّكبِيرَ على التّحمِيدِ وذلكَ تِسْعٌ وتسعُونَ وقالَ "غُفِرَتْ خَطَاياه". هذا حديثٌ صَحِيحٌ أخرجَه مُسْلِمٌ Ada satu ungkapan dalam kitab رسالة المعاونة : من ليس له ورد فهو قرد  "BARANGSIAPA MENINGGALKAN WIRID MAKA DIA ADALAH ' MONYET' " Dengan maksud,jangan sampai kita meninggalkan wirid setelah shalat atau wirid apa pun yang telah dimudawamahkan. T

5766. JIKA KADO BERUPA TULISAN PEMBEBASAN HUTANG

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Mohon pemaparan jawaban beserta ibarohnya : Ahmad dan zainab adalah dua pasutri, pada waktu pernikahan dia mendapat banyak kado dari kerabat²nya termasuk dari zaini, namun ada yang aneh dari kado yang diberikan zaini, ia hanya memberikan kertas yang bertulis "HUTANGMU LUNAS". Apa yang dilakukan zaini ini dilatar belakangi karena ahmad mempunyai beban hutang sebanyak 500.000 pada zaini yang sudah lama tidak ia lunasi. Pertanyaan : 1. Lunaskah hutangnya ahmad kepada zaini dengan cara di atas tersebut ? 2. Jika kebetulan kertas tersebut hilang sebelum dibaca oleh ahmad lunaskah hutangnya tersebut ? Wassalam. [ Amar ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Kasus di atas masuk katagori ibro'. Ibro' adalah membebaskan tanggungan hutang orang yang berhutang padanya, ibro' tak harus sepengetahuan orang yang bersangkutan. Dalam tafsir Ibnu Katsir diterangkan bahwa bagi orang yang memberikan piutang hendaknya bersabar jika orang yang memin

5765. JIKA MENDAPAT UNDANGAN DOBEL DALAM WAKTU YANG BERSAMAAN

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Tanya Ustadz & Ustadzah : mohon pecerahannya dan mohon disertai ibarotnya. Begini ada seorang tokoh masyarakat yang kebetulan beliaunya ini, banyak memegang dipengurusan baik dilingkungan lokal sebut saja kampungnya dan juga ditingkat kecamatan serta juga ditingkat kabupaten misalnya. Pertanyaan : Jika pada suatu saat di ketiga titik kepengurusan itu secara bersamaan terjadi acara yang sama, mana yang diutamakan didatangi jika ketiga-tiganya didatangi jelas tidak memungkinkan karena acaranya sama setelah magrib dan jenis acaranya pun sama kondangan misalnya? Dan Atas tanggapan serta jawabannya Sebelumnya saya ucapkan terimakasih. [ Kang Rasjid ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalaam wr wb. Apabila ada banyak orang mengundang yang bersamaan waktunya maka yang lebih berhak dihadiri adalah tetangga terdekat karena tetangga terdekat memiliki keistimewaan tersendiri. Tapi ada ulama yang mengatakan bahwa penentuan mana yang harus

5764. JIKA HIDUNG NAJIS KETIKA MANDI JUNUB, WAJIB DIBASUH ?

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum kiai, ustadz, dan segenap muslim member grup. Ada pertanyaan. Bukan kasus saya. Misal ada org junub, tapi dia ada najis di dalam hidungnya, najis yang tidak dima'fu. Kemudian dia mandi tanpa istinsyaq dan tanpa membasuh hidung tersebut, dalam artian najisnya tetap ada. Sampai dia selesai mandi wajib tidak dibersihkan, apakah mandinya sah? Membersihkan najis memang wajib. Cuman yang dibingungkan apakah kewajiban membersihkan najis itu bagian dari rangkaian mandi. Atau berbeda, apakah kalau orang mandi junub tanpa membersihkan najis di bagian anggota batinnya sah? [ Penyimak Bangsa ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Membasuh rongga mulut dan rongga hidung pada saat melaksanakan mandi wajib adalah wajib. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami menjawab bahwa keduanya (mulut dan hidung) adalah anggota tubuh bagian dalam kecuali dalam masalah najis yang berkaitan dengan keharusan membasuh dan membatalkan puasa dan lain sebagainya. Perbedaannya ada

5763. JIKA SHALAT MAGHRIB SETELAH TERBENAMNYA MEGA MERAH

PERTANYAAN : Assalaamu’alaykum. Apa hukumnya shalat maghrib setelah mega merah menghilang tapi masih belum masuk waktu shalat isya versi jadwal shalat kemenag ? Wassalam. [ Agus Badrin ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalaam wr wb. Boleh dan sah tapi shalatnya berstatus QODHO', jika menyaksikan dengan betul bahwa mega merah sudah menghilang. Sebenarnya waktu maghrib itu waktunya sempit : - menurut qoul qodim mulai terbenam matahari sampai tenggelamnya mega merah. - menurut qoul jadid mulai terbenam matahari dan habis waktunya dengan perkiraan waktu dipakai wudlu, merapihkan pakaian (nutup aurat), azan, iqomat, dan sholat 5 raka'at (2 rakaat sunnah dan 3 rakaat magrib ) Alasan pendapat yang pertama (qoul qodim) sebagaimana nabi pernah membaca surat al-a'raf dengan sempurna pada 2 rakaat awal pada shalat maghrib. Seandainya waktu setelah habis mega merah, berarti waktu maghrib sudah habis, kalau belum habis mega merah berarti waktu maghrib masih ada asalkan mendapatinya 1 rakaat

5762. JIKA AHLI WARITS MENARIK TANAH YANG TELAH DIWAQOFKAN ORANG TUANYA

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum warohmatulloohi wabarakaatuh, para asatid wal asatidah mohon pencerahannya, ada Masalah tentang wakaf. Ada seorang ayah mewakafkan tanah untuk dijadikan mushola, lalu dibuatkan mushola oleh masyarakat, anaknya tidak mengtahui bahwa tanahnya itu diwakafkan, beberapa bulan kemudian anaknya menginginkan tanah yang sudah dibangun mushola itu, supaya dikembalikan ke anak tersebut. Pertanyaannya bagaimana hukumnya jika tanah wakaf yang sudah dibangun mushola tersebut diambil oleh anak-anak nya? Mohon pencerahannya. Terima kasih banyak atas balasan jazakalloh ahsanal jaza waalaikumsalam warohmatulloohi wabarakaatuh. [ Kondang Lalana ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Menurut qaul atau pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i bahwa kepemilikan harta benda yang diwakafkan berpindah menjadi milik Allah. Artinya kepemilikan tersebut lepas dari indvidu tertentu, bukan milik pihak yang mewakafkan (waqif), bukan juga pihak yang menerima wakaf (al-mauquf ‘alaih).

5761. JIKA JATUH KE AIR, BANGKAI NYAMUK DAN SEMUT DIMA'FU ?

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum kiai, ustadz, dan segenap muslim member grup. Saya ingin bertanya tentang bangkai nyamuk apakah sama dengan bangkai semut apabila jatuh ke dalam air; apakah bangkai nyamuk itu dima'fu atau tidak? [ Penyimak Bangsa ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Air sedikit kejatuhan bangkai nyamuk tidak menjadi najis asalkan tidak sengaja dijatuhkan. Menurut madzhab Syafi'i, bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir atau tidak ada darahnya hukumnya tetap najis akan tetapi dimaafkan (ma'fuw anhu) dalam situasi tertentu. Misalnya, apabila ia jatuh ke air atau benda cair dengan sendirinya maka itu tidak menajiskan selagi air dan benda cair itu tidak berubah. Karena itu, apabila bangkai itu dimasukkan ke air dengan sengaja atau merubah keadaan air/benda cair yang terkena maka hukumnya menajiskan (menjadi najis). Wallohu a'lam. [ Anake Garwane Pake, Calon Mayit, Moh Showi, Maafin Saya ]. Ibarot : - Al-Jaziri dalam Madzahib al-Arba'ah mengutip penda

5760. KENAPA KALAU IHROM, WAJAH WANITA HARUS DIBUKA ?

PERTANYAAN : السلام عليكم Kenapa wanita yang sedang melaksanakan ihrom, harus membuka wajah, yang padahal menurut qoul yang mu'tamad nya wajah itu termasuk aurot. [ Rian Andrian ]. JAWABAN : Waalaikumsalam wr.wb. Wanita yang sedang melaksanakan ihrom, harus membuka wajah, yang padahal menurut qoul yang mu'tamad nya wajah itu termasuk aurot, karena memang Nabi melarang perempuan yang ihram untuk memakai cadar dan memakai sarung tangan. Kenapa wanita yang sedang melaksanakan ihrom, harus membuka wajah ? Karena ada perintah / larangan la tantaqibul mar'ah almuhrimah / perempuan yang ihram tidak boleh pakai niqab.  Almar'ah itu muqayyad dengan almuhrimah . Sedangkan la tantaqibu adalah mubayyan , menjelaskan bagaimana pakaian berhaji pada proses ihram. Yang mujmal apa? Yang mujmal adalah ayat Surat Al-Hajj 27 : (وَأَذِّن فِی النَّاسِ بِالحَجِّ یَأتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ یَأتِینَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِیقٍ) Kemudian pertanyaan masalah "apakah membuka wajah t

5759. JIKA KETIDURAN DAN TIDAK SHALAT SHUBUH TEPAT WAKTU

PERTANYAAN : Assalamualaikum wr wb. Salam hormat Kepada Yth. Seluruh Kiyai sepuh dan pengurus Pustaka Ilmuh Sunni Salafiyah (Piss-KTB). Saya mau bertanya ? Saya pernah ketiduran hingga melewatkan waktu sholat subuh yang semestinya, dan saya terbangun di jam 06:00 pagi, lalu saya bergegas mandi dan berwudu dan saya mengkodo sholat shubuh saya di jam 06:30 ? pertanyaan saya adalah bagimana hukum sholat saya tersebut, diperbolehkan apa Tidak ? sah apa tidak ? dan dapat diterima apa tidak ? Mohon ilmuh dan bimbingannya ? Terimakasih, Wassalamuallaikum wr wb. [ Aryo ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Boleh shalat shubuh di luar waktunya karena kesiangan bangunnya, dan bila syarat dan rukunnya terpenuhi maka shalatnya sah. Masalah diterima suatu amal itu hak prerogatif Allah.  Sebaiknya dijaga dan dipersiapkan tidurnya, sehingga tidak bangun kesiangan lagi, jangan sampai nanti menjadi kebiasaan bangun siang. Untuk niatnya bisa memakai lafadz niat : أصلى فرض الصبح ركعتين مستقبل الكعبة/ القبل

5758. HARUSKAH MELANGGENGKAN NIAT SELAMA MANDI BESAR ?

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Maaf langsung saja yaa, setahu saya ada 2 pendapat, satu ada yang mengatakan jika kita sedang niat mandi besar harus niat dari pertama dan tidak boleh putus sampai mandi selesai, kedua ada juga yang berpendapat niat cukup sekali di awal kita mandi itu sudah cukup. Pertanyaan pendapat mana kah yang BeNaR, beserta penjelasannya. Terima kasih atas jawabannya. Wassalam. [ Maunk Chobonk ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Di kitab Yaqutu Nafis memang ada redaksi " dawamu niyyat ", itu maksudnya adalah kita tidak melakukan sesuatu yang bisa merusak niat kita, seperti memalingkan niat pada perkara lain, bukan harus niat terus sepanjang mandi. Bila seseorang niat mandi JINABAT dan membasuh sebagian anggota tubuhnya kemudian tidur, dan setelah ia bangun ingin membasuh sisa-sisa anggota tubuhnya yang lain maka tidak dibutuhkan pengulangan niat, (keterangan maka tidak dibutuhkan pengulangan niat) karena tidak adanya sarat muwaalah (terus-menurus) dalam

5757. KENAPA BULAN RAJAB DINAMAKAN AL ASHOMM (YANG TULI) ?

Image
PERTANYAAN : Assalamualaikum. Numpang tanya poro yai : Mengapa bulan rojab di sebut al-ashom. Apa maksudnya ? Terimakasih. [ Uum ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Dinamakan " al-Ashomm " atau " Yang Tuli ", karena di dalam bulan Rajab tidak terdengar gemerincing suara pedang, karena di bulan tersebut dilarang (diharamkan) berperang. Walllohu a'lam. [ Umronuddin, Muchsin El Munawwar ]. Ibarot :  الحاوى الكبير ، ج ٣ ، ص ٤٧٤ وَمِنْ ذَلِكَ شَهْرُ رَجَبٍ، رُوِيَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - أَنَّهُ سُئِلَ: أَيُّ الصَّوْمِ أَفْضَلُ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ؟ فَقَالَ: شَهْرُ اللَّهِ الْأَصَمُّ وَرُوِيَ الْأَصَبُّ. قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ: يَعْنِي رَجَبًا لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَصُبُّ فِيهِ الرَّحْمَةَ صَبًّا، وَسُمِّيَ أَصَمَّ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى حَرَّمَ فِيهِ الْقِتَالَ، فَلَا يُسْمَعُ فِيهِ سَفْكُ دَمٍ، وَلَا حَرَكَةُ سِلَاحٍ فقد ذكر غير واحد أن سبب تسمية العرب رجبًا بالأصم أنه لا يسمع فيه صوت سلاح ولا حركة قتال؛ فقد قال الجوهري -ر

5756. HUKUM MEMAKAN KUE YANG BERBENTUK BABI

Image
PERTANYAAN : Assalamualaikum para kiyai saya mau tanya hukum memakan kue yang berbentuk babi, apakah dia halal atau bagaimana? Mohon jawabannya para kiyai semua. [ Hardiansyah Siregar ]. JAWABAN :  وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Tetap halal, karena binatang laut tetap halal meskipun seandainya wujudnya seperti anjing atau seperti manusia. Puding pun mestinya juga sama. Bentuk tak masalah, yang penting bahan baku untuk membuat makanannya halal semuanya, ya tetap halal. تحفة المحتاج هامش حاشية الشرواني ج ٩ ص ٣١٦ (وَتَحِلُّ مَيْتَةُ السَّمَكِ) ، وَالْمُرَادُ بِهِ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ عَلَى مَا يَأْتِي فِي الْأَطْعِمَةِ حاشية الشرواني ج ٩ ص ٣١٦ (قَوْلُهُ: وَالْمُرَادُ بِهِ إلَخْ) عِبَارَةُ النِّهَايَةِ، وَبِالْإِجْمَاعِ، وَسَوَاءٌ فِي ذَلِكَ مَا صِيدَ حَيًّا، وَمَاتَ، وَمَا مَاتَ حَتْفَ أَنْفِهِ أَيْ: بِلَا سَبَبٍ، وَاسْمُ السَّمَكِ يَقَعُ عَلَى كُلِّ حَيَوَانِ الْبَحْرِ حَيْثُ كَانَ لَا يَعِيشُ إلَّا فِيهِ، أَوْ إذَا خَرَجَ مِنْهُ صَارَ عَيْشُهُ عَيْشَ مَذْبُوحٍ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ع

5755. TIDAK BOLEH BERFATWA MEMAKAI QOUL DHOIF ?

Image
PERTANYAAN : Assalamualaikum. Para kyai, mohon pencerahannya. Apa yang dimaksud berfatwa dan menghukumi dalam gambar berikut. Terima kasih. Wassalamualaikum. [ Sampuji Maslany ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Ifta' yang dilarang di sini maksudnya  adalah memberi fatwa ketika ada seseorang yang bertanya dan kita kasih hukum yang bertentangan dengan pendapat ashoh, fatwa tidak memberikan konsekwensi hukum. Sedangkan menghukumi itu maksudnya bagi Hakim atau Qodhi itu tidak boleh memutuskan hukuman hanya berdasar qoul dhoif saja. ﺍﻟﻨﻔﺤﺎﺕ : ‏( 12 ‏) ﻗﺎﻝ ﻓﻰ ﺍﻟﻔﻮﺍﺋﺪ ﻭﻛﺬﺍ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻷﺧﺬ ﻭﺍﻟﻌﻤﻞ ﻟﻨﻔﺴﻪ ﺑﺎﻷﻗﻮﺍﻝ ﻭﺍﻟﻄﺮﻕ ﻭﺍﻟﻮﺟﻮﻩ ﺍﻟﻀﻌﻴﻔﺔ ﺍﻻ ﺑﻤﻘﺎﺑﻞ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻐﺎﻟﺐ ﻓﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﻓﺎﺳﺪ ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺍﻹﻓﺘﺎﺀ ﺑﻪ ﻟﻠﻐﻴﺮ ﺑﻤﻌﻨﻰ ﺍﻹﺭﺷﺎﺩ ﺑﻪ . Diperbolehkan mengambil dan beramal dengan qoul dlo'īf untuk diri sendiri, kecuali yang muqābil nya shahīh (kebalikan shahīh), maka tidak boleh, karena ghōlibnya muqābil shahīh adalah fāsid (rusak / tidak bisa dipakai). Dan boleh pula memberitahukan qoul dlo'īf kepada orang lain

5754. AQIQOHNYA ANAK KEMBAR LELAKI PERLU BERAPA KAMBING ?

PERTANYAAN : السلام عليكم و رحمة الله وبركاته... Para mujawib piss-ktb, mau tanya: Bagaimanakah aqiqahnya anak kembar laki-laki? Apakah per anak tetap 2 ? Soalnya saya pernah baca kalau kanjeng nabi ketika ngaqiqahi sayyid Hasan & Husain dengan seekor kambing. Terima kasih. [ Dwi Lestari ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Dalam aqiqoh, untuk mendapatkan kesunnahan (ashlus-sunnah), 1 kambing untuk 1 anak lelaki. Untuk mendapatkan kesempurnaan (al-akmal) maka 2 kambing untuk 1 anak lelaki. Sehingga untuk anak kembar (2 anak), masing² anak ada aqiqohnya sendiri. Anak kembar lelaki dan lelaki : - ashlus-sunnah = 2 kambing. - akmal = 4 kambing. - tidak sah jika aqiqoh 1 kambing untuk anak kembar (dua anak). Dalam sebuah hadits disebutkan : أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا Sesungguhnya Rasul meng-aqiqah-i sayyidina hasan dan husain (masing-masing) satu kambing satu kambing. Jadi kambingnya dua. Satu kambing buat aqiqah Sayyidina Hasan. Satu kambing buat aq

5753. BISAKAH ZAKAT DIQODHO SEPERTI SHALAT ?

PERTANYAAN : Assalamu 'alaykum wr. Wb. Di dalam al-qur'an dikatakan aqiimush shalaata wa atuz zakaata , pertanyaan: - seandainya ada yang punya harta yang sudah bisa keluar zakatnya tapi dia belum menikah manakah yang didahulukan? - bisakah zakat diqodho' seperti shalat ? Umpama ada orang kaya yang baru tahu tatacara zakat. Bisakah?  Trims. [ Muhammad Ismail Jii ]. JAWABAN : Wa alaikum salam, ya tetap harus zakatnya dulu didahulukan, karena sudah waktunya zakat wajib dikeluarkan tidak terhalang oleh nikah, zakat itu wajib, sedangkan nikah itu sunnah, meski hukumnya bisa 5. Dan ketika seseorang sudah dalam keadaan wajib zakat, tapi tak pernah memenuhi kewajiban itu, maka ya wajib mengqodlo'i. Bahkan jika pun mati, sebelum dihitung sebagai warisan, lebih dulu diambil untuk haq lazimnya (tanggungan yang belum dipenuhi), serperti zakat, utang, nadzar,dll. Jika ada orang yang tidak tahu hukum atau lupa, maka hukum orang tersebut dalam meninggalkan kewajiban itu sama dengan o

5752. TERNYATA INILAH WAZAN LAFADZ اشياء

PERTANYAAN : Assalamualaikum maaf sekali lagi nanya اشياء wazannya apa ? Makasih. [ Raden As-Syarwie ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Penjelasan sebelumnya lebih detail dari madzhab nahwiyyīn. Kalau yang mudahnya sebagai berikut: Ini memang unik karena masuk pada wazan yang dikategorikan; تقدُّم لام الكلِمة على فائها Mendahulukan lam kalimah itu dari fā ' nya. Pada saat demikian: فَعَلَ  Menjadi لَفَعَ  Jadi: إنَّ "أشياء" الأصْل فيها "شيئاء"، التي وزنها فعلاء، وهو ممنوعٌ مِن الصرْف لألف التأنيث الممدودة، ثم قدِّمت الهمزة الأولى (لام الكلمة) على الشِّين (فاء الكلمة)، فصارتْ "أشياء" على وزن (لفعاء) Wallohu a'lam. [ Aas Ahmad Hulasoh, Anake Garwane Pake ]. Ibarot : إعراب القرآن للنحاس ج ١ ص ٢٨٣-٢٨٤ أَشْياءَ لا تنصرف، وللنحويين فيها أقوال: قال «٤» الخليل وسيبويه رحمهما الله والمازني: أصلها فعلاء شيئاء فاستثقلت همزتان بينهما ألف فقلبت الأولى فصارت لفعاء، وقال الكسائي وأبو عبيد: لم تنصرف لأنها أشبهت حمراء لقول العرب: أشياوات مثل حمراوات، وقا

5751. APAKAH PERSENTUHAN GIGI ANTARA SUAMI DAN ISTRI MEMBATALKAN WUDHU ?

Image
PERTANYAAN : السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Nupang nanya : Apakah iya taaah, Bila Gigi suami dan istri saling bertemu, maka tidak membatalkan wudhu ? GIGINYA Saja, bibir tak mnyentuh ? [ Eray ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Iya betul. Tidak batal. Gigi, kuku dan rambut menurut pendapat yang raajih di syafiiyyah tidak batal.  Yang membatalkan itu jika kulit menyentuh kulit. Jika yang disentuh itu rambut, kuku dan gigi maka wudhunya tidak batal. Jadi memang Betul, menyentuh rambut, gigi dan kuku siapa saja, tidak membatalkan wudhu. Apalagi gigi vs gigi. Tapi apa ya bisa tanpa ada sentuhan bibir sedikitpun ?  Prakteknya sulit, kecuali kalau keduanya punya gigi yang panjang menjorok ke depan. Wallohu a'lam. [ Umronuddin, Abi Nadhif, Faisol Tantowi, Muh Jayus ]. Referensi: - Kifayatul akhyar juz 1, hal 35, Darul fikri: ولا ينقض لمس الشعر والظفر والسن، لأن معظم الإلتذاذ بهذه الأشياء بالنظر فليست في مظنة الشهوة باللمس - Duriyatul 'Athiyah : كما لا ينقض لمس الشعر أو السن

5750. SHOHIHKAH HADITS TENTANG KEMARAU SEBELUM DAJJAL TURUN ?

Image
PERTANYAAN : السلام عليكم... Para yai, izin tanya : Bagaimna dengan kesahihan hadits ini ?? Sebelumnya terima kasih. [ Muhamad Nurdin ]. JAWABAN :   Wa'alaikumussalam. Sejak kapan al albani jadi perawi hadits dan mensohehkan hadits. Apakah dia ulama' salaf.? Tidak. Apakah dia hidup di masa salaf.? Tidak juga. Lalu kenapa dia harus mempunyai kuasa seolah-olah seperti para imam muhaddisin, yang mensohehkan hadits atau tidak. Padahal dia ninggal tahun 2000an. Lalu kalau ada hadits lalu di tolak keshohihannya oleh al albani apakah hadits tersebut jadi turun/berubah kedudukannya? Tidak juga. Karena dia tidak punya hak menentukan shohih atau do'ifnya suatu hadits melainkan apa yang sudah dishohihkan oleh para imam ahli hadits yang enam bahkan tujuh termasuk imam ahmad diurutan pertama. Akan tetapi yang mashur adalah yang enam : imam Bukhari, imam Muslim, imam Abu daud, imam Attirmizi, imam Annasa'i, dan imam Ibnu majjah. Anda jadi albani juga bisa, caranya? Anda catat semua r

KALAM HUKAMA

Image
Terjemah Kalam Hikmah (5). ______________________________ Alih Bahasa: Danny Himawan Ma'shum. الثقة بالنفس ليست الإعتقاد بأن الجميع سيُعجب بك ! بل هي إعتقادك بأن إعجاب الناس أو عدمه لن يؤثر على شخصيتك. "Percaya diri bukanlah merupakan suatu keyakinan bahwa semua orang akan menyukaimu. Adalah merupakan keyakinanmu bahwa apakah orang suka atau tidak tidak akan mempengaruhi kepribadianmu." وَمَا فِي النَّاس مَن لاعَيْب فيهِ،  فَلا تَسخرُ بقول أو إشارة،  فكلّ النّاس خَطّاء ولكن  خيارهم الذي يُبدي اعتَدَارَه  وَمَن يشمت بعيب النّاس يوما  فَذا عَنْ حمقه أعطى أمَّارَه  وَمَنْ يَسكن ببيت من زَجَاج  فهل يرمي على الناس الحجاره. "Tidak ada manusia yang tidak punya cacat. Maka dari itu jangan menghinanya dengan ucapan atau isyarat. Semua manusia pasti punya salah. Akan tetapi pilihan mereka menunjukkan harga diri mereka. Siapapun yang senang dengan kekurangan orang lain. Maka sebab kebodohannya ia akan mendapatkan kemarahan. Barang siapa tinggal dirumah kaca. Maka apakah layak m