Posts

Showing posts from July 2, 2017

Hukum berbisik-bisik dalam majelis

Rasulullah SAW bersabda : وَعَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ وَاحِدٍ Hadits yang ketujuh , Dari Naafi’ dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Apabila kalian tiga orang, maka jangan berbisik-bisik dua orang tanpa ikut serta seorang. Hadits ini sepakat dua Syeikh (al-Bukhari dan Muslim) meriwayatnya dari jalur Malik. Imam Muslim telah mentakrij dari jalur ‘Ubaidillah bin Umar, al-Laits bin Sa’ad, Ayyub al-Sakhtiyani dan ayyub bin Musa, semua mereka dari Naafi’ dari Ibn Umar. Abu Daud telah mentakhrij dari jalur Abi Shalih dari Ibn Umar. [1] Dalam riwayat lain dari Imam Muslim disebutkan : إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُحْزِنَهُ Apabila kalian bertiga, maka jangan berbisik-bisik dua orang tanpa ikut serta seorang sehingga kalian berbaur dengan manusia, karena hal itu menyeba