Posts

Showing posts from June 30, 2016

4791. HUKUM MENGERINGKAN ATAU MENGELAP ANGGOTA WUDHU

PERTANYAAN : Assalamu`alaykum. Katanya, makruh mengelap wajah setelah berwudlu. Namun, bagaimana jika hanya bagian dagu saja atau pada rahang bawah saja, apakah masih makruh? Karena jika memakai mukena dalam keadaan basah, akan menyebabkan mukena cepat berbau dan khawatir ada jentik nyamuk. Demikian. Mohon keterangan dan penerangan dari teman-teman yang mengetahui. Syukran katsiir. Jazakallah khair. [ Ana Putri Sopian ]. JAWABAN : Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh. Imam Al-Mahamili menyatakan, para ulama’ telah bersepakat bahwa menyeka/mengelap anggota badan yang dibasuh atau diusap, sesudah wudhu hukumnya tidak haram. Hanya saja mereka berselisih pendapat apakah huumnya makruh atau tidak?. Secara umum terdapat 2 pendapat dalam masalah ini, berikut ini penjelasan serta dalil masing-masing : Pendapat pertama : Menyeka badan setelah wudhu hukumnya boleh. Ini merupakan salah satu pendapat dalam Madzhab Syafii, dan juga pendapat madzhab Hanafi, Maliki, dan Han