Posts

Showing posts from February, 2020

5824. BAYAR DAFTAR HAJI DULU ATAU BERANGKAT UMROH DULU ?

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Mohon bertanya, terus terang ini bukan kejadian nyata, tapi cuma andaikan, katanya, waiting list calon jamaah haji indonesia saat ini sudah sampai 18 - 20 tahun ? pertanyaan, kalau ada orang yang usianya sudah sekitar 50 / 60 tahun lebih, baru punya kelebihan uang sekitar 30 juta, yang jika dibuat daftar haji sudah cukup tapi berangkatnya nunggu 20 tahun (mengingat usianya sudah tua ada kehawatiran sebelum 20 tahun sudah mati atau fisiknya sudah lemah) Jika uang 30 juta tersebut dibuat daftar umroh bisa langsung berangkat sekarang, tapi tidak bisa daftar haji. Apa yang wajib / harus / lebih baik dilakukan orang tersebut ? daftar haji atau umroh ? [ Luin Alwaystogetherforever ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Ibda'u bima bada'allahu bih (mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah) alias haji dulu. Ini sesuai pendapat yang mengatakan bahwa ibadah umroh hukumnya sunnah maka yang afdlol adalah mendahulukan daftar haji.  Boleh, bahkan bagus umr

5823. Apakah Perbuatan Allah Bersifat Azali ?

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Saya ingin bertanya beberapa hal yaitu : 1. Apakah perbuatan Allah bersifat azali ?? 2. Di manakah sidrotul muntaha, di langit ketujuh ataukah di atas langit ke tujuh ?? 3. Apa saja ciptaan Allah yang tidak binasa / hancur ketika hari kiamat selain surga dan neraka ?? 4. Apa perbedaan kam muttashil dengan kam munfashil ?? 5. Apa itu Qadar dan Qadla menurut Madzhab Asy'ariyah ?? Terimakasih. [ Yoppy Ilham ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. 1. Menurut Al Maturidiyah perbuatan Allah adalah Qodim, perbuatan Allah Azali dan senantiasa Allah berbuat secara Abadi, sedangkan menurut Al Asy'ariyah adalah hadits / bukan Azaliy. قال ابن أبي العز الحنفي في شرح الطحاوية : فإن كل حي فعال ، والفرق بين الحي والميت : الفعل ، ولهذا قال غير واحد من السلف : الحي الفعال ، وقال عثمان بن سعيد : كل حي فعال ، ولم يكن ربنا تعالى قط في وقت من الأوقات معطلاً عن كماله ، من الكلام والإرادة والفعل كفاية العوام ص : 61 قالوا إن صفات الأفعال قديمة

5822. HADITS TENTANG "PERSENTUHAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN MEMBATALKAN WUDHU' "

PERTANYAAN : ASSALAMU ALAIKUM. ADAKAH HADITS YANG JELAS-JELAS MENJELASKAN BAHWA SENTUHAN KULIT LAKI-LAKI & PEREMPUAN BISA BATAL WUDHU' ? MAKASIH. [ Rahma Mujiba ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Ya, ada banyak hadits yang menjelaskan atau mendasari batalnya wudhu karena sentuhan langsung kulit laki-laki dan perempuan ajnabiyah, di antaranya : أَخْبَرَنَا أَخْبَرَنَا مَالِكٌ ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : " قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ ، وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنَ الْمُلَامَسَةِ ، فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ " وحديث ابن مسعود رواه الأعمش ، عن إبراهيم ، عن أبي عبيدة بن عبد الله بن مسعود ، عن أبيه ، قال : يتوضأ الرجل من المباشرة ، ومن اللمس بيده ، ومن القبلة إذا قبل امرأته ، وكان يقول في هذه الآية : " أو لامستم النساء " قال : هو الغمز ، ذكره وكيع عن الأعمش ، إلا أنهم يقولون : لم يسمع أبو عبيدة من أبيه  وقد روى عبد الله بن عمير ، عن ابن أبي ليلى ، عن معاذ بن جبل ، قال

5821. APAKAH WUDHU JUGA SYARI'AT NABI TERDAHULU ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum kiai, bu nyai, ustadz, ustadzah. Mau tanya : Apakah wudhu' termasuk syari'at terdahulu seperti sholat, zakat dan haji yang juga disyari'atkan kepada ummat sebelum rosulullah atau tidak? [ Laa Tahzan ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Mengenai Wudhu' apakah termasuk syari'at terdahulu atau khushus umat nabi Muhammad saw, dalam hal ini Ulama berbeda pendapat, kalau yang ashoh di Syafi'iyah wudhu juga disyariatkan untuk umat-umat terdahulu, yang membedakan dari wudlu kita adalah pada kaifiyah, ghurroh dan tahjîl. Kalau kami si setuju yang wudhu itu khusus buat umat Nabi ﷺ saja, karena kalau zaman nabi terdahulu itu cuma bebersih seperti cerita dalam : Keluaran 40 40:30 Ditempatkannyalah bejana pembasuhan di antara Kemah Pertemuan dan mezbah itu, lalu ditaruhnyalah air ke dalamnya untuk pembasuhan. 40:31 Musa dan Harun serta anak-anaknya membasuh tangan dan kaki mereka dengan air dari dalamnya. 40:32 Apabila mereka masuk ke dalam Kemah

5820. DARAH SEBAB GESEKAN SAAT JIMA' DIMAKFU ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Darah saat jima murni karena gesekan (bukan darah perawan atau haid) hukumnya najis makfu atau tidak makfu ya? [ Elozz Opo Anane ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Bila sedikit dima'fu bila darah tersebut tidak keluar dari tempat / saluran kencing. Wallohu a'lam. [ Moh Showi ]. Ibarot : اعانة الطالبين (و) عن قليل (نحو دم حيض ورعاف) كما في المجموع. ويقاس بهما دم سائر المنافذ، إلا الخارج من معدن النجاسة كمحل الغائط. (قوله: وعن قليل نحو دم حيض إلخ) أي ويعفى عن قليل ذلك. قال في التحفة: وإن مضغته بريقها، أي أذهبته به، لقبح منظره. اه. (قوله: ورعاف) أي ويعفى عن قليل دم رعاف. (قوله: كما في المجموع) مرتبط بدم نحو الحيض والرعاف. (قوله: ويقاس بهما) أي بدم نحو الحيض والرعاف. (قوله: دم سائر المنافذ) أي دم خارج من سائر المنافذ كالعين والأنف والأذنين. (قوله: إلا الخارج من معدن النجاسة) أي فلا يعفى عنه أصلا. وفي التحفة ما نصه: فعلم أن العفو عن قليل دم جميع المنافذ هو المنقول الذي عليه الأصحاب. ومحل العفو عن قليل دم الفرجين إذا لم يخرج من معدن النجاسة، كالمثانة وم

5819. TINDAKAN MA'MUM KETIKA IMAM SHALAT JUM'AT MENINGGALKAN RUKUN SHALAT

PERTANYAAN : Asaalamu'alaikum. Mau tanya : Bagaimana sikap makmum jika mengetahui imam pada rokaat kedua sholat jum'at tidak membaca fatihah ?? Karena imam tiba-tiba langsung membaca surat pendek? [ Cak Sur ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Sikap makmum jika mengetahui imam pada rokaat kedua sholat jum'at tidak membaca fatihah, adalah Niat Mufaroqoh dari Imam. Wajib berjama'ah pada roka'at pertama shalat jum'at sampai selesai sujud yang kedua, sehingga jikalau mereka berniat mufaroqoh, kemudian mereka sempurnakan shalat jum'at sendiri-sendiri sampai selesai, maka shah shalat jum'atnya. Wallohu a'lam. [ Moh Showi ]. Ibarot : نهاية المحتاج وقد تجب المفارقة كأن رأى إمامه متلبسا بما يبطل الصلاة ولم يعلم الإمام به كأن رأى على ثوبه نجاسة غير معفو عنها : أي وهي خفية تحت ثوبه وكشفها الريح مثلا ، أو رأى خفه تخرق انتهى . بغية المسترشدين [فائدة]: قال في كشف النقاب: والحاصل أن قطع القدوة تعتريه الأحكام الخمسة واجباً، كأن رأى إمامه متلبساً بمبطل وسنة لترك الإما

5818. MAKSUD KAIDAH KEBIJAKAN IMAM (PEMERINTAH) HARUS DEMI MASHLAHAH BAGI RAKYATNYA

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum para ustad saya mau nanya : Sudah tidak asing lagi bagi para mujawwib dalam : قاعدة ( التصرف على الرعية منوط بالمصلحة) Yang saya tanyakan mashlahat umum / mashlahat khos, dengan artian hanya mashlahat pada orang muslim saja apa juga masuk orang kafir..? Contohnya sederhana semisal masalah adzan terus orang kafir merasa terganggu, kalau memang orang kafir masuk berarti imam wajib menyuruh untuk memelankan suara adzan atau bahkan diberhentikan. Intinya maqsud dari qoidah itu bagaimana...? Semisal orang kafir juga masuk. Berarti tidak dikatakan bersalah jika orang kafir terganggu soalnya dari imam kan dipandang mashlahat juga (dilarang menyakitin orang kafir) apalagi dah akad Damai alias banyar pajak. [ Shobirin ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Mashlahah umum untuk rakyat, rakyat disini mencakup rakyat muslim dan kafir. Contoh maslahat bagi orang kafir, ketika mereka tidak mampu membayar akad dzimmah sebesar Satu dinar emas murni ( standar akad dzimmah