Posts

Showing posts from February, 2017

Menikah dengan bangsa jin

Menurut keterangan Ibnu Hajar al-Haitamy, telah terjadi khilaf ulama mengenai hukum manusia kawin dengan bangsa jin. Imam Malik membolehkannya tetapi dengan status makruh dengan alasan supaya perempuan yang hamil karena zina tidak mudah mendakwakan dirinya hamil dengan sebab jin yang dikawininya. Al-Hakam bin ‘Ainah, Qatadah, “Aqbah al-‘Asham dan al-Hujaj bin Arthah juga menghukumkan makruh perkawinan dengan bangsa jin. Jarir telah mentakhrij hadits dari Ahmad dan Ishaq, sesungguhnya Nabi SAW melarang perkawinan dengan bangsa Jin. Dengan dasar ini Ishaq memakruhkannya. Tetapi dalam Kitab al-Fatawa al-Sirajiah karangan ulama Hanafiah disebutkan tidak boleh nikah antara manusia, jin dan manusia air, karena berbeda jenis. Pendapat terakhir ini juga merupakan fatwa Syaikh Islam al-Barizy salah seorang ulama dari kalangan Syafi’iyah. Alasan yang beliau kemukakan adalah karena Allah telah menganugerahkan jenis kita sebagai suami atau isteri, kalau boleh nikah dengan bangsa jin , maka sungguh