Posts

Showing posts from December 12, 2017

5334. MUNAKAHAT : WALI NIKAH WANITA MUALAF

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum  ustadz/dzah. Ana mau nanya, ketika wanita non muslim sudah masuk islam terus mau menikah tetapi ayahnya masih kafir, sah apa tidak buat wali nikahnya anaknya? [ Tony Al Ghifari ] JAWABAN : Wa’alaikum salam.  Tidak sah ayah non muslim menjadi wali nikah dari putri nya yang muslimah, solusinya, walinya adalah hakim, karena wali itu harus beragama islam untuk kasus menikahkan anaknya / mawlinya yang islam. Sebagaimana diketahui Syarat-syarat wali nikah : 1. Islam (beragama Islam). Tidak sah wali kafir selain kafir Kitabi (Yahudi dan Kristen boleh menjadi wali). 2. Aqil (berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak. 3. Baligh (sudah usia dewasa) tidak sah wali anak-anak. 4. Lelaki. Tidak sah wali perempuan. Menurut  Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan bahwa sah hukumnya seorang ayah nonmuslim menjadi wali nikah untuk putrinya yang menikah  dengan pria muslim. Hal ini berdasarkan pendapat dari madzhab Hanafi dan  Syafi'