Posts

Showing posts from October 17, 2019

5725. HUKUM PENDISTRIBUAN DAGING QURBAN SETELAH HARI TASYRIQ

PERTANYAAN : السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Izin tanya : Bagaimana hukumnya dalam ibadah Qurban mudlohhi / panitia mendistribusikan daging qurban setelah berakhirnya hari tasyrīq? Penyembelihannya tetap di hari raya atau di hari tasyrīq, tapi distribusinya belakangan setelah lewat hari tasyrīq. Mohon jawaban disertai ibaroh dan referensinya. Matur nuwun. [ Umronuddin ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Pada mulanya Rasulullah shallallāhu 'alaihi wa sallam melarang menyimpan daging qurban hal itu terjadi karena berdatangannya orang desa ke kota sehingga tidak boleh menyimpan lebih dari tiga hari (sampai berakhir tasyriq) agar orang-orang dari desa memdapatkan bagian daging tersebut. Setelah situasi berubah, beliau mengizinkan penyimpanan lebih lama dari waktu itu, tetapi menurut fuqaha', dalam hal ini Imam an Nawawi, yang diperbolehkan adalah sekitar 1/3 nya saja dari yang dimakan, karena ada yang berpendapat boleh 2/3. Dan selebihnya disedekahkan/dibagikan kepada yan