Posts

Showing posts from September 22, 2017

5253. JUMLAH ALAM YANG DICIPTAKAN ALLAH SWT

PERTANYAAN : Assalamualaikum, apa benar ada kitab yang menjelas kan.bahwa alam diciptakan Allah lebih 18 ribu alam? [ Khutul ] JAWABAN : Wa’alaikumussalaam. Para ulama' berbeda pendapat mengenai jumlah banyaknya alam : 1. menurut sa'id bin musayyab Allah mempunyai 1.000 alam, 600 di lautan dan 400 di daratan. 2. menurut muqotil bin hayyan Allah mempunyai 80.000 alam, 40.000 di lautan dan 40.000 di daratan. 3. menurut wahb bin munabbih Allah mempunyai 18.000 alam, dunia adalah salah satunya. 4. menurut ka'b al akhbar tidak ada seorangpun yang bisa menghitung jumlah alam kecuali Allah ta'ala saja. Wallohu a'lam [Mujaawib: Ust. Nur Hamzah ]. - kitab tafsir al baghowi (1/52) : وَاخْتَلَفُوا فِي مَبْلَغِهِمْ قَالَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ لِلَّهِ أَلْفُ عَالَمٍ سِتُّمِائَةٍ فِي الْبَحْرِ وَأَرْبَعُمِائَةٍ فِي الْبَرِّ وَقَالَ مُقَاتِلُ بْنُ حَيَّانَ : لِلَّهِ ثَمَانُونَ أَلْفَ عَالَمٍ أَرْبَعُونَ أَلْفًا فِي الْبَحْرِ وَأَرْبَعُونَ أَلْفًا فِي الْبَرِّ

Orang Gila Juga Menikah

Orang gila yang sudah dewasa apabila memang membutuh kepada menikah, maka pernikahannya dapat dilakukan oleh wali mujbir, yakni ayah dan kakek atas nama orang gila tersebut. Seandainya tidak ada keduanya, maka dapat dilakukan oleh sulthan, tidak boleh oleh kerabat dekat lainnya. Pengertian gila di sini adalah gila yang bersifat tetap. Adapun apabila sifatnya tidak tetap, maka hanya boleh dinikahkan ketika sembuh dan ada izin darinya. Sama hukumnya dengan orang gila orang yang cedera akalnya dan pingsan yang tidak ada harapan sembuh lagi. Berikut ini keterangan para ulama yang menjadi dasar kesimpulan ini, yakni : 1.     Dalam al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin disebutkan : لَا يُزَوَّجُ مَجْنُونٌ صَغِيرٌ لِأَنَّهُ لَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ فِي الْحَالِ وَبَعْدَ الْبُلُوغِ لَا يَدْرِي كَيْفَ يَكُونُ الْأَمْرُ بِخِلَافِ الصَّغِيرِ الْعَاقِلِ، فَإِنَّ الظَّاهِرَ حَاجَتُهُ إلَيْهِ بَعْدَ الْبُلُوغِ، (وَكَذَا) أَيْ لَا يُزَوَّجُ مَجْنُونٌ (كَبِيرٌ إلَّا لِحَاجَةٍ) كَأَنْ تَظْهَرَ رَغْبَتُهُ فِي

2019. HUKUM PENDUDUK SETEMPAT YANG MELAKUKAN SHALAT JUM'AT DI DESA LAIN

PERTANYAAN : Jika si A bertempat tinggal di desa Jambu, tetapi dia malah pergi jum'atan ke desa Jeruk bolehkah? [ A Ramdhan Ab ]. JAWABAN : 110. SOAL : Penduduk sebuah desa berjumlah 40 orang dan berkewajiban mendirikan sholat jum'at di desanya, seandainya salah satu dari 40 orang tersebut melaksanakan sholat jum'ah di desa lain sudah barang tentu penduduk desa itu kurang dari 40, sehingga sholat mereka menjadi tidak sah. Pertanyaan : Apakah salah satu dari penduduk tersebut boleh melaksanakan sholat jum'ah di desa lain ? Dan apakah juga boleh bepergian sebelum fajar walaupun menyebabkan sholat jum'ahnya penduduk desa itu tidak sah ? JAWAB : Orang tersebut boleh melaksanakan sholat jum'ah di desa lain dan boleh bepergian sebelum fajar walaupun menyebabkan sholat jum'ah penduduk desanya tidak sah. Keterangan dari Kitab Bujairomi 'Alal Khotib 2 (165 - 167) : وعبارته ؛ وَيَحْرُمُ عَلَى مَنْ لَزِمَتْهُ الْجُمُعَةُ السَّفَرُ بَعْدَ الزَّوَ