Posts

Showing posts from September 15, 2017

5246. HEWAN QURBAN CACAT WAKTU PROSESI PENYEMBELIHAN, SAHKAH ?

PERTANYAAN : Assalamu alaikum. Bab Qurban : Ketika hewan qurban dibawa ke tempat lokasi penyembelihan, hewan tersebut mengamuk hingga patah tulang kakinya yang menyebabkan jalannya pincang. Pertanyaannya : 1. Masih bolehkah berqurban dengan hewan tersebut ? 2. Bagaimanakah jika hewan tersebut sudah dijadikan qurban nadzar ? [ Rizka Hikami ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. 1. Jika Qurban sunah dengan hewan cacat (walaupun cacatnya waktu penyembelihan) maka hukumnya TIDAK SAH dan tidak mencukupi menurut pendapat Ashoh, namun menurut Imam As Subkiy : SAH dan mencukupi berkurban dengan hewan yang cacatnya waktu penyembelihan. 2. Dan jika cacatnya pada Qurban Wajib / Nadzar waktu menyembelih, alias waktu nadzar dalam keadaan selamat dari cacat maka SAH dan mencukupi buat qurbannya. Ya. Berbicara masalah qurban salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kesehatan dan keutuhan seluruh anggota tubuh binatang tersebut, dalam artian binatang yang akan dijadikan sebagai bina