Posts

Showing posts from May 15, 2015

4307. HUKUM MEMBUKA AURAT SEKITAR PUSAR DAN LUTUT DEPAN MAHROM

PERTANYAAN : Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh . Apa hukumnya seorang laki-laki yang membuka paha di depan ayah tirinya? [ Mario Elfando ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalaam, jangankan ayah tiri pak, ayah kandung saja tidak boleh kalau paha yang dibuka, karena aurat laki laki di depan laki-laki yaitu antara lutut dan pusar, maka paha termasuk bagian yang haram diperlihatkan. Jadi harom seorang laki-laki yang membuka paha di depan ayah tirinya. Wallahu a'lam bish-showaab. ( Muhib Salaf Soleh, Ghufron Bkl ). اعانة الطالبين : .ويجوز لنحو الام نظر فرجيهما ومسه زمن الرضاع والتربية - للضرورة - وللعبد العدل النظر إلى سيدته المتصفة بالعدالة ما عدا ما بين السرة والركبة كهي.ولمحرم - ولو فاسقا أو كافرا - نظر ما وراء سرة وركبة منها، كنظرها إليه، ولمحرم ومماثل مس ما وراء السرة والركبة.نعم: مس ظهر أو ساق محرمة كأمه وبنته وعكسه لا يحل إلا لحاجة أو شفقة . ( قوله : ولمحرم ) أي ويجوز لمحرم بنسب أو رضاع أو مصاهرة . وقوله نظر ما وراء سرة وركبة أي نظر غير السرة والركبة ، أي

4306. HUKUM MENCERITAKAN KEANEHAN MAYYIT

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Para kyai mau tanya : 1. Apakah termasuk mendzolimi orang yang sudah meninggal. Jika memberitakan hal-hal yang tidak wajar pada orang yang sudah meninggal tersebut, misalnya, tentang kuburannya yang ambrek, tentang kematiannya yang tidak wajar ? 2. Apakah wanita yang meninggal pada waktu haidz itu termasuk su'ul khotimah ? Sekian. Wassalamu'alaikum. [ Rayhana Syifaa ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalaam. 1. Boleh menceritakan aib mayit dengan syarat yang diterangkan pada no 4 : Apabila terbukti mayit itu pelaku bid'ah dan kelakuan bid'ahnya diperlihatkan denga terang terangan dan pada si mayit tersebut tanda tanda su'ul hotimah kelihatan maka tidak wajib menutupinya bahkan boleh membicarakannya dengan tujuan agar orang-orang yang lainnya menjaga diri dari kelakuan bid'ahnya. ١. إن رأى خيرا كاستنارة وجهه وطيب رائحته سن ذكره ٢. وإن رأى ضده كإظلام وجه وتغير رائحة وانقلاب صورة حرم ذكره لأنه غيبة لمن لا يتأتى الإستحل

4305. HUKUM MEMAKAI JILBAB WIG

PERTANYAAN : Jilbab Wig. Bahan jilbab ini terdiri daripada lapisan kain dan sebuah aksesoris. Jilbabnya terbentuk lapisan-lapisan seperti rambut ikal yang diblow keluar. Seringkali warnanya pun disesuaikan dengan trend rambut, seperti merah dan hitam. Bahagian depannya menyerupai poni. accessories pendukungnya pun mirip hemisfera rambut. Warna yang beraneka ragam dan bentuk seperti karena itulah yang membuatnya mirip sekali dengan rambut palsu. Ada juga sepetti rambut asli yang menjulur keluar. Pertanyaan hukum memakainya menurut fiqih bagaimna ? [ Rampak Naung ].  NB : Gambar silakan lihat di sini :  https://www.facebook.com/photo.php?fbid=724487064334664&set=gm.954477101241765&type=1   JAWABAN : Memakai Jilbab Wig diperbolehkan karena hanya berupa aktivitas menutupi rambut memakai kain yang berwarna yang bentuknya tidak menyerupai helaian-helaian rambut sehingga tidak menimbulkan kesan penipuan dan merubah ciptaan. Sedikit ulasan tentang menyambung dan hal yang menyerupai ram

4304. TATACARA AQIQAH DAN TASMIYAH ( MENAMAI BAYI )

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum warrohmatullahi wabarokaatuh.. Alhmadulillah, istri saya baru saja melahirkan seorang putra dengan selamat dan sehat. Berkenaan dengan kelahiran putra saya, ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan. 1. Apa dan bagaimana tata cara tasmiyah (memberi nama) ? Dan setelah berapa hari kelahiran sebaiknya dilakukan ? 2. Apa dan bagaimana penjelasan tentang aqiqahnya ? 3. Bolehkah acara tasmiyah (memberi nama) dilakukan bareng dengan acara Aqiqahnya ? Maaf sebelumnya, saya meminta jawaban yang sesuai dengan hukum islam (dari Rasulullah) bukan dari adat istiadat /budaya (kebiasaan) dari suatu daerah. Penjelasann yang betul-betul murni ajaran islam tanpa ada campuran. Dan kalau memang ada dari budaya, mohon diberi pejelasan (terpisah). Biar saya tahu mana yang budaya dan mana yang murni ajaran islam. Terimakasih kalau saudara seklian bisa membantu saya. Semoga berkah dan mendapat balasan dari Allah SWT. Aamiin.. Wassalamu'alaikum warrohmatul