Posts

Showing posts from February 10, 2015

3800. HUKUM JIMA' HINGGA KELUAR WAKTU SHOLAT

PERTANYAAN : Assalamualaikum warahmatullahi wabararakatuh, saya ingin bertanya : 1. jika seorang istri sedang haid ,kemudian sudah suci namun belum mandi besar (janabah) dan pada saat itu juga digauli oleh suaminya . Apakah itu pelanggaran? Bolehkan hal semacam itu dilakukan ? 2. jika suami istri berjimak ketika menjelang subuh, dan di sampingnya dinyalakan musik yang lumayan keras, alasan agar tidak didengar orang, sehingga adzanpun tidak didengar, dan karena kenikmatan mereka lupa waktu subuh telah habis. Apakah perbuatan jimaknya termasuk dosa ? Sedang yang membuatnya lupa adalah kenikmatan jimak itu sendiri. Atas jawabannya terimakasih. Wassalam. [ Iyaan Pangeran Blega ]. JAWABAN : Wa alaikum Salam Warohmatullohi wabarokatuh! 1. Apa bila darah haid sudah tuntas (mampet) maka dia (perempuan yang tuntas dari haid) sebelum mandi jinabah boleh melakukan puasa dan tidak boleh malakukan jima', beda hal nya dengan pendapat imam assuyuti beliau menyatakan boleh dijima&#

3799. HUKUM MENDAHULUKAN MAHAR ATAU MAS KAWIN DARI AKAD NIKAH

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Numpang tanya ya para kiyai. Diskripsi masalah.ada suatu adat pernikahan,yang mentradisikan memberi mahar dulu akan tetapi akad nikahnya dilakukan setelah beberapa bulan kemudian. Pertanyaannya : Bagaimana hukumnya akad nikah tersebut sementara maharnya sudah digunakan calon mempelai wanita dan bagaimana statusnya kedua mempelai ? [ Miftah Surur Mif ]. JAWABAN : Wa'alaikum salam. Boleh dan langsung jadi milik nya (kalau pernikahan nya tidak menjadi gagal) dan nikahnya sah, karena mayoritas madzhab memperbolehkan mendahulukan mahar sebelum akad. Dalam Masalah Syin di kitab Bugyah, sayyid Ba'alawy menjelaskan : Jika seorang laki-laki memberikan sejumlah uang kepada tunangannya, kemudian ia mengaku bahwa pemberian tersebut dimaksudkan sebagai maskawin, sedangkan perempuan tersebut mengingkarinya, maka pengakuan perempuan tersebut yang diterima bila pemberian itu diserahkan sebelum akad nikah, dan jika diserahkan sesudahnya maka yang di