Posts

Showing posts from December 6, 2019

5761. JIKA JATUH KE AIR, BANGKAI NYAMUK DAN SEMUT DIMA'FU ?

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum kiai, ustadz, dan segenap muslim member grup. Saya ingin bertanya tentang bangkai nyamuk apakah sama dengan bangkai semut apabila jatuh ke dalam air; apakah bangkai nyamuk itu dima'fu atau tidak? [ Penyimak Bangsa ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Air sedikit kejatuhan bangkai nyamuk tidak menjadi najis asalkan tidak sengaja dijatuhkan. Menurut madzhab Syafi'i, bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir atau tidak ada darahnya hukumnya tetap najis akan tetapi dimaafkan (ma'fuw anhu) dalam situasi tertentu. Misalnya, apabila ia jatuh ke air atau benda cair dengan sendirinya maka itu tidak menajiskan selagi air dan benda cair itu tidak berubah. Karena itu, apabila bangkai itu dimasukkan ke air dengan sengaja atau merubah keadaan air/benda cair yang terkena maka hukumnya menajiskan (menjadi najis). Wallohu a'lam. [ Anake Garwane Pake, Calon Mayit, Moh Showi, Maafin Saya ]. Ibarot : - Al-Jaziri dalam Madzahib al-Arba'ah mengutip penda