Posts

Showing posts from September 1, 2019

5694. TINTA BEKAS COBLOSAN PEMILU DAN SAHNYA WUDHU

Image
PERTANYAAN : Assalamaalaikum warahmatullahi wabarakatuh para asatid semoga selalu dilindungi oleh Allah. Setelah saya nyoblos di suruh nyelupin jari tangan ke tinta ungu sebagai bukti sudah nyoblos, Pertanyaannya : 1. apakah tinta tersebut menghalangi sampainya air ke kulit ? 2. kalau seandainya termasuk menghalangi, apakah sisa tinta yang sulit dihilangkan itu mendapat keringanan / dima'fu ' ? seperti gambar di bawah ini [ Dwi Ahmad Fauzi ] : JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Sah wudhu nya seseorang yang di anggota wudhu nya terdapat bekas sisa tinta coblosan, dan tak perlu menghilangkannya. Setelah nyoblos pemilu maupun pilkada, kita diminta celup jari ke tinta. Tinta ini bisa menghalangi air wudhu, kecuali jika hanya tinggal bekas maka tidak menghalangi. Yang dimaksud atsar (bekas tinta) itu tinggal warnanya saja, jadi jika digosok-gosok sudah tidak menghasilkan sesuatu darinya, atau sesuatu terkelupas darinya, misal kita ambil air jernih satu ember, masukkan tangan, gosoklah