Posts

Showing posts from September 29, 2017

Ghayatul Wushul (Terjemahan dan Penjelasannya), Masalik ‘Illat, Iimaa', Hal. 121

وأما مثال النظير فكخبر الصحيحين أن امرأة قالت يا رسول الله. إن أمي ماتت وعليها صوم نذر أفأصوم عنها؟ فقال أرأيت لو كان على أمك دين فقضيته أكان يؤدّى ذلك عنها ؟ قالت نعم. قال فصومي عن أمك أي فإنه يؤدّى عنها سألته عن دين الله على الميت وجواز قضائه عنه فذكر لها دين الآدمي عليه، وأقرها على جواز قضائه عنه وهما نظيران، فلو لم يكن جواز القضاء فيهما لعلية الدين له لكان بعيدا. Adapun contoh iimaa’ pada bandingan(1) seperti hadits Shahihaini sesungguhnya seorang perempuan mengatakan, “Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku sudah meninggal dunia dan di atasnya ada kewajiban puasa nazar, apakah aku berpuasa untuknya?”. Rasulullah menjawab, “Bagaimana seandainya ada kewajiban hutang atas ibumu, kemudian kamu membayarnya, apakah itu dapat menunaikan hutang ibumu?” “Ya, benar “ jawab perempuan tersebut. Selanjutnya Rasulullah bersabda : “Maka berpuasalah untuk ibumu.” Maksudnya, puasa tersebut dapat menunaikan kewajiban ibumu yang kamu tanyakan dari hutang Allah atas si mati(2) dan boleh qadhanya untuknya

5260. HUKUM MEMBERI TANDA IDENTITAS / PATHOK PADA MAKAM KUBURAN

PERTANYAAN : Assalaamu'alaykum, di dalam kitab safinatun naja disebutkan bahwa kuburan tidak boleh disemen, terus untuk tanda identitas kuburan itu menggunakan apa ya ? [ Agus Badrin ]. JAWABAN : Wa'alaikumsalam. Sunnahnya, kuburan dikasih tanda bisa berupa batu, kayu atau selain keduanya agar bisa dikenali jadi bisa diziarahi. Tanda tersebut diletakkan di bagian kepala jadi cuma satu tanda, tapi menurut pemilik kitab al Hawi anjurannya dikasih dua tanda yaitu di bagian kepala dan di bagian kaki. Adapun dikasih tulisan nama si mayyit ataupun selainnya maka hukumnya makruh menurut syafi'iyah tanpa adanya khilaf, sedangkan menurut imam Hanafi tidak makruh. Hukum makruh mengijing kuburan itu kalau tidak ada nya hajad dan di tanah milik sendiri, kalau ada hajat seperti takut cepet ambruk karena kelembaban tanah maka tidak makruh dengan catatan harus tanah milik sendiri (bukan pemakaman umun). Keharaman atau kemakruhan tersebut bukan murni karena penyempitan, teta