Posts

Showing posts from February 8, 2020

5802. BULU BADAN YANG TERLEPAS SEBELUM MANDI BESAR TIDAK WAJIB DIMANDIKAN ?

PERTANYAAN : Assalamu alaikum waroh matullah, ini menyangkut istri teman saya dia mau melahirkan tapi bayi sebelum lahir darah sudah keluar kemudian bulunya farji dicukur oleh dokter, pertanyaan apakah bulu itu perlu dimandikan atau tidak, karena bulu itu sudah dibuang oleh dokter, mohon jangan ditertawakan dan diremehkan. [ Hakiki Hakiki ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Bulu tersebut tidak wajib dibasuh / dimandikan karena sudah terpisah, hal ini diilhaq kan kepada masalah wanita haid yang rontok rambutnya, baik disengaja atau tidak maka tidak wajib dimandikan, hanya saja ketika tidak ada udzur maka makruh mencabut atau membuang atau mencukur bulu yang ada ditubuh saat sedang hadats besar, sedangkan dalam kasus di atas belum melahirkan, jadi tidak apa-apa. أَنَّ الْأَجْزَاءَ الْمُنْفَصِلَةَ قَبْلَ الْإِغْتِسَالِ لَا يَرْتَفِعُ جَنَابَتُهَا بِغُسْلِهَا "Bahwasanya anggota tubuh yang terpisah sebelum mandi, janabahnya tidak hilang dengan memandikannya." (Hasyiyah