Posts

Showing posts from May 8, 2015

4268. LAIN LAIN : HUTANG BACA AL QUR'AN

PERTANYAAN : Efendi Assalaamualaikum,, kepada para ustadz/ustadzah yg kami hormati,, saya mau nanya,ketika seseorang mendapat undangan baca quran (kataman) lalu orang tersebut tidak membaca 30 juz alias ada 2 juz yg tidak di baca,apakah orang tersebut dosa dan tetap menjadi tanggunganya ? Trima kasih sebelumnya JAWABAN : > Mas Hamzah wa alaikumus salaam  jika memang dia disewa utk membaca al qur'an sampai khatam maka dia wajib mengkhatamkannya, jika tdk sampai khatam maka dia masih punya hutang bacaan yg di tinggalkannya dan hanya di wajibkan membaca yg ditinggalkanya saja. - kitab fathul mu'in (1/377)  وأفتى بعضهم بأنه لو ترك من القراءة المستأجر عليها آيات لزمه قراءة ما تركه ولا يلزمه استئناف ما بعده wallohu a'lam bis showab (NN) LINK DISKUSI : https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/953817644641044/ https://www.facebook.com/notes/www.piss-ktb.com/965819366774205

4267. MENGUSAP RAMBUT MINIMAL 3 HELAI SAAT WUDHU ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum, apakah ada pendapat ulama' yang mengatakan wajib mengusap rambut kepala paling sedikit 3 helai.? [ Ahmad Sanusi ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalaam, ada dalam kitab al Muhadzdab juz 1 halaman 17 : وقال أبو العباس بن القاص أقله ثلاث شعرات كما نقول في الحلق في الإحرام Dan Abul 'Abbas bin Al-Qosh berkata : Paling sedikitnya (mengusap ramput kepala saat berwudhu) adalah tiga helai rambut sebagaimana kita utarakan pada masalah cukur saat ihram. Wallohu a'lam. [ Abdullah Afif, Moh Ilhamudin ]. .ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ : ﻣﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﺤﺪ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺠﺐ ﻣﺴﺤﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺃﺱ؟ ﺍﺧﺘﻠﻔﺖ ﺃﻗﻮﺍﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ: ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ - ﻭﻫﻲ ﺃﺷﻬﺮﺍﻟﺮﻭﺍﻳﺎﺕ ﻋﻦ ﻣﺎﻟﻚ ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺭﺟَّﺢ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﺃﻳﻀﺎً :- ﺇﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻣﺴﺢ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﻛﻠﻪ، ﻭﻫﻮ ﺇﺣﺪﻯ ﺍﻟﺮﻭﺍﻳﺎﺕ ﻋﻦ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﺷﻬَّﺮﻫﺎ ﻏﻴﺮُ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ: ﺃﻥ ﺍﻟﻔﺮﺽ ﺍﻟﺬﻱ ﺃﻣﺮ ﺍﻟﻠﻪﺑﻤﺴﺤﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﻫﻮ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﻻ ﺑﻌﻀﻪ .ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻥ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻣﺴﺢ ﺭﺑﻊ ﺍﻟﺮﺃﺱ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ . ﺍﻟﻘ

4266. LAIN LAIN : PERBEDAAN ULAMA' TENTANG NASABNYA NABI KHIDHIR

PERTANYAAN : Ikhlas Salam. . minta nasab nya nabi khidir as yg nyampe ke nabi adam as? penting buat sy.mksih JAWABAN : > Mas Hamzah  wa alaikum salaam Para ulama' berbeda pendapat mengenai nasabnya Nabi khidir,alhafidz ibnu asakir berkata bahwa Khidir adalah putranya Nabi Adam alaihis salaam.menurut guru2nya syeh abu hatim as sijistani diantaranya adalah abu ubaidah bahwa khidhir adalah putranya qobil bin Adam alaihis sallam. ibnu qutaibah dalam kitab al ma'arif menuturkan dari wahb bin munabbih bahwa nama khidir adalah balya atau iliya bin malkan bin faligh bin 'aabir bin syalikh bin arfakhsyadz bin sam bin Nuh alaihis salaam. ismail bin abi uwais berkata bahwa telah sampai kepada beliau nama khidir adalah al ma'mar bin malik bin abdulloh bin nashr bin al azad.dan yg lainnya berkata bahwa namanya adalah khodrun bin 'amyayil bin al yafis bin al'ish bin ishaq bin Ibrahim al kholil alaihis salaam.ada yg berkata bahwa nama khidhir adalah armiya'

4265. INILAH ORANG YANG PERTAMA KALI SHOLAT JUM'AT

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Nderek tanglet. Titipan tetangga sebelah : Siapa yang melakukan sholat jum'at pertama kali !? Dan dimana ? [ Cinta Ku Pada Mu ]. JAWABAN : Wa'alaikum salam Wr Wb. Dalam kitab al awail ibu abi ashim dan al awail abi arubah ada keterangan bahwa yang pertama kali melaksanakan sholat jum'at di Madinah sebelum kedatangan Nabi shollallohu alaihi wasallam adalah Mus'ab bin umair atas perintah Rasululloh shollallohu alaihi wasallam. Sebetulnya sholat jum'at sudah difardhukan di Mekkah sebelum hijrah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni dari Ibni abbas RA, akan tetapi rosulullah SAW melihat situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk mendirikan Sholat jum'at di Mekkah kala itu, adapun alasan nya adalah karena jumlah muslimin yang masih sedikit, atau masih lemahnya kekuatan muslimin dibanding kekuatan musyrikin. Rosulullah menulis surat kepada Mush'ab untuk mengumpulkan muslimin pada hari jum'at setela

KAROMAH IMAM AL-GHOZALI DAN KITAB IHYA ULUMIDDIN

Image
KAROMAH-KAROMAH IMAM AL-GHOZALI YANG BERKAITAN DENGAN KITAB IHYA' ULUMIDDIN-NYA Hujjatul Islam Al-Imam Abul Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghozali at-Thusi atau yang masyhur dengan sebutan Imam Al-Ghozali ( L. 450 H / 1058 M— W. 505 H / 1113 M ) dan Kitab Ihya' Ulumiddin nya tidaklah dapat dipisahkan penisbatan kemasyhuran dari keduanya, orang pada umumnya lebih mengenal sosok Imam Al-Ghozali dengan penisbatan pada kitab fenomenalnya ini daripada kitab-kitab beliau yang lainnya diantaranya : (1). Kitab Minhajul 'Abidin ( kitab ini telah diberi komentar atau syarah oleh Al-Allamah Kyai Ihsan Jampes-Kediri, setebal dua jilid dengan judul Sirojut Tholibin, yang konon kitab ini masih dipakai sebagai rujukan salah satu mata kuliah bidang Tashowwuf di Universitas Al-Azhar Mesir dan dipakai sebagai materi kajian tashowwuf di masjid-masjid Jami' di negara Mali dan negara benua hitam ( Afrika ) lainnya rutin setiap ba'dha subuh, sebagaimana penuturan DR.KH Said

4264. HUKUM PEREMPUAN JIMA' DENGAN HEWAN

PERTANYAAN : Assalaamu'alaikum, mohon pencerahannya tentang contoh kasus di bawah ini : jika seorang wanita bersetubuh dengan hewan seperti Kambing / anjeng / kuda dsb, apakah harem tersebut wajib mandi junub ? mohon disertakan ibarohnya.. suwun, wassalaamu'aalaikum. [ Kaka Risna ]. JAWABAN : Wa alaikum salaam. Bersetubuh dengan hewan (baik bagi pria maupun wanita) hukumnya haram. Jika dilanggar wanita tersebut tetap wajib mandi. Lihat kitab ArRoudhoh bab yang mewajibkan mandi : .والرابع : الجنابة ، وهي بأمرين : الجماع ، والإنزال . أما الجماع ، فتغييب قدر الحشفة في أي فرج كان ، سواء غيب في فرج امرأة ، أو بهيمة ، أو دبرهما ، أو دبر رجل ، أو خنثى ، صغير أو كبير ، حي أو ميت . ويجب على المرأة بأي ذكر دخل فرجها ، حتى ذكر البهيمة ، والميت ، والصبي . وعلى الرجل المولج في دبره . ولا يجب إعادة غسل الميت المولج فيه على الأصح . Sedikit tarjim dari ta'bir di atas : ويجب على المرأة بأي ذكر دخل فرجها ، حتى ذكر البهيمة ، والميت ، والصبي . Dan wajib mandi atas perempuan se

4263. BACAAN JUMAT AKHIR BULAN RAJAB

Oleh: Yai Abdullah Afif  BACAAN JUMAT AKHIR BULAN RAJAB  Dari Kitab Kanzunnajaah Wassurruur Fil Ad’iyah Allatii Tasyrahushshuduur karya Syeikh Abdul Hamid bin Muhammad Ali Quds halaman 43 وَمِنْ فَوَائِدِ الشَّيْخِ عَلِيٍّ اَلْأَجْهُوْرِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى كَمَا فِيْ تَرْجَمَتِهِ بِخُلَاصَةِ الْأَثَرِ أَنَّ مَنْ قَرَأَ فِيْ آخِرِ جُمُعَةٍ مِنْ رَجَبٍ وَالْخَطِيْبُ عَلَى الْمِنْبَرِأَحْمَدُ رَسُوْلُ اللهْ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهْ (خَمْسًا وَثَلَاثِيْنَ مَرَّةً)لَا تَنْقَطِعُ الدَّرَاهِمُ مِنْ يَدِهِ ذَلِكَ السَّنَةَ Diantara FAWAA`ID Syeikh Ali Al-Ajhuri –rahimahullaahu Ta’ala- sebagaimana didalam terjemah (biografi) beliau dalam (kitab) KHULAASHATIL ATSAR  “Sesungguhnya barang siapa pada akhir Jumat bulan Rajab, saat Khatib berada diatas mimbar membaca: AHMADU RASUULULLAAH MUHAMMADUN RASUULULLAAH 35 X Maka tidak terputus dirham dari tangannya dalam setahun itu”. Note: قال المؤلف رحمه اللهفاعمل يا أخي بكل ما في هذا الكتاب [كنْز النجاح والسرور، من الأدعية التي تشرح الصدر

4262. BENAR KAH KERA MONYET ZAMAN SEKARANG KETURUNAN KERA ZAMAN NABI MUSA ?

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Langsung ke pertanyaannya, dari manakah asal muasal monyet yang ada sekarang, karena monyet dijaman nabi Musa sudah musnah ? terimakasih atas jawabannya. [ Boedak Diajar Al Asfany ]. JAWABAN : Wa alaikumus salaam, apakah kera zaman sekarang adalah keturunan kera zaman bani israel ? Para ulama' berbeda pendapat apakah orang yang dirubah menjadi kera pada zaman bani israel dulu itu mempunyai keturunan ? terdapat dua pendapat : 1. Az zujaj berkata, bahwa sebagian kaum ada yang berpendapat kalau kera zaman sekarang adalah keturunan mereka, pendapat inilah yang di pilih oleh al aqodhi abu bakar ibnul aroby. 2. Menurut jumhur ulama' bahwa kaum yang di rubah menjadi kera tidaklah berketurunan dan sesungguhnya kera-kera sudah ada sebelum zaman mereka, sedangkan kaum yang dirubah menjadi kera telah musnah dan tidak mempunyai keturunan karena mereka telah terkena adzab dan mereka tidak ada di dunia kecuali cuma 3 hari saja. Ibnu abbas be