Posts

Showing posts from September 4, 2017

Talaq Tiga sekaligus jatuh satu menyalahi ijmak

Pendapat talaq tiga sekaligus jatuh satu menyalahi ijmak ulama. Karena itu apabila hakim menetapkan hukum dengan berpegang kepada pendapat ini, maka penetapannya batal dan tidak berlaku. Berikut keterangan ulama yang menjadi rujukan kesimpulan di atas, yakni : 1.     Ibnu Mulaqqin (723-804 H), salah seorang ulama hadits terkenal bermazhab Syafi’i,  mengatakan : وَاتَّفَقَ أَئِمَّةُ الْفَتْوَى عَلَى لُزُومِ إِيقَاعِ الطَّلَاقِ الثَّلَاثِ فِي كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ، وَهُوَ قَوْلُ جُمْهُورِ السَّلَفِ، ومن خلف فهو شاذ مخالف لاهل السنة وانما تعلق به اهل بدعة ومن لم يلتفت اليه لشذوذه عن الجماعة التي لا يجوز عليها التواطؤ على تحريف الكتاب و السنة Telah sepakat imam-imam ahli fatwa atas lazim jatuh talaq tiga dalam kalimat yang satu. Ini merupakan pendapat jumhur salaf. Barangsiapa yang menyalahinya maka dia syaz (ganjil) dan menyalahi Ahlussunnah. Hanya ahli bid’ah yang berpegang kepadanya dan orang-orang yang tidak diperhatikan pendapatnya karena syaznya menyalahi jama’ah yang tidak mungkin mere

5234. INILAH TATACARA SHOLAT SUNNAH SAFAR

PERTANYAAN : Assalammualaikum, para ustazah yang saya hormati, mohon penjelasan tentang sholat sunah safar, apakah dilakukan di rumah atau setelah di perjalanan ? bisa dikodlo seperti rawatib tidak ? atas jawabannya terimakasih, semoga pissktb tambah berkah... amiin, wassalam. [ Bai Atum ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Sebelum keluar dari rumah untuk bepergian dianjurkankan sholat sunnah dua roka'at, pada roka'at awwal setelah baca surat Alfatihah membaca surat al-kafirun, pada roka'at kedua surat al-ikhlash. Setelah salam dianjurkan baca ayat kursi dan surat al-qurays kemudian berdoa sesukanya baik urusan akherat maupun dunia. Setelah pulang safar (bepergian) dianjurkan sholat 2 roka'at di dalam masjid. Adapun sholat sunnah yang bisa di-qodlo' adalah sholat sunnah yang mempunyai waktu, kalau sholat sunnah yang mempunyai sebab tidak sunnah di qodlo', seperti sholat sunnah safar ini. Lihat dokumen 2678 : http://www.piss-ktb.com/2013/09/2678-ma

5235. JIKA IMAM LUPA BACA TAKBIR SUNNAH SHALAT 'IED SAAT SEDANG BACA ALFATIHAH

PERTANYAAN : Assalamualaikum, ustadz.. tadi sewaktu shalat 'ied imam lupa takbir 5 kali (raka'at ke 2) langsung fatihah, kemudian ada makmum membaca Subhanallah, imam sudah membaca bismillah dan menghentikannya, kemudian takbir 5 kali, hukumnya gimana? (setahu saya kalau sudah ada di rukun, tidak boleh kembali ke sunnah). [ Uwa Semar Badranaya ]. JAWABAN : Wa'alaikumsalam. Kembali mengerjakan bacaan sunah setelah membaca rukun qouli maka tidak sampai batal shalatnya, hanya makruh, sebaiknya teruskan saja bacaan surat Alfatihahnya, tidak usah putar balik baca takbir lagi. Berbeda jika berbalik dalam rukun fi'li maka bisa batal shalatnya. Lebih jelasnya, ketika seseorang lupa membaca takbir zawaid dalam sholat 'ied lalu ingat dalam sholatnya, maka ada beberapa keadaan : 1. Jika ingatnya di tengah-tengah membaca surat Alfatihah, maka TIDAK sunah ( MAKRUH ) kembali membaca takbir menurut Qoul Jadid, dan diperbolehkan kembali takbir serta sunah mengulan