Posts

Showing posts from April 10, 2015

Hukum air percikan basuh najis berat (anjing dan babi)

abdullah : bagaimana hukum percikan air pertama setelah basuhan tanah pada menyucikan benda terkena anjing ? Jawab : Dalam kitab Syarh al-Mahalli ‘ala al-Minhaj disebutkan : (وَالْأَظْهَرُ طَهَارَةُ غُسَالَةٍ تَنْفَصِلُ بِلَا تَغَيُّرٍ وَقَدْ طَهُرَ الْمَحَلُّ) لِأَنَّ الْمُنْفَصِلَ بَعْضُ مَا كَانَ مُتَّصِلًا بِهِ وَقَدْ فُرِضَ طُهْرُهُ “Menurut pendapat yang lebih zhahir, suci air pembasuh najis yang sudah terpisah apabila tidak berubah dan sudah suci mahal (benda yang dibasuh), karena air yang sudah terpisah tersebut merupakan sebagian dari air yang masih bersambung dengan mahal. Sedangkan mahal itu memang sudah suci.” Selanjutnya al-Mahalli menjelaskan dua pendapat lain yang berbeda dengan pendapat di atas, yakni pendapat yang mengatakan najis air pembasuh najis. Pendapat lain lagi yaitu qaul qadim yang mengatakan suci menyucikan. [1] Berdasarkan pendapat yang dianggap lebih rajih oleh al-Nawawi di atas (pendapat yang lebih zhahir di atas), maka hukum air yang sudah dipakai untuk