Posts

Showing posts from June 30, 2015

Makmum apabila Imam sedang membaca surat/ayat dalam shalat berjama’ah

Zewin : saat shalat berjamaah yg jahr, bagaimana sikap makmum saat imam sedang membaca ayat setelah fatehah? Jawab : Dalam kitab al-Muhazzab, Abu Ishaq al-Syairazi mengatakan : “ Apabila seseorang itu makmum, maka ada tinjauan, seandainya dia dalam shalat yang dijihar qira-ah, maka makmum mecukupkan saja dengan al-fatihah (tidak perlu membaca surat), karena sabda Nabi SAW berbunyi : اذا كنتم خلفي فلا تقرأوا الا بام الكتاب فانه لا صلاة لمن لم يقرأ بها “Apabila keadaan kamu di belakangku, maka janganlah kamu membaca kecuali ummul kitab (al-Fatihah), karena tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-fatihah.” Adapun apabila   makmum dalam shalat yang di sirrkan qira-ah atau shalat yang dijihar, tetapi makmum berada pada tempat yang tidak dapat mendengar qira-ah,   maka makmum membaca surat, karena makmum tidak diperintah untuk menyimak selainnya, maka ketika itu dia seperti hukum imam dan orang shalat sendiri-sendiri.” [1] Dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab disebut hadits berbunyi : ا