Posts

Showing posts from August 31, 2015

Berjama’ah mengikuti imam yang berbeda mazhab

Image
Berikut pendapat ulama tentang hukum mengikuti imam yang berbeda mazhab dalam furu’ fiqh 1.       Berkata Zainuddin al-Malibary : “ Tidak sah mengikuti imam yang di i’tiqadkan batal shalatnya, artinya imam mendatangkan perbuatan yang membatalkan shalat pada i’tiqad makmum, misalnya pengikut Syafi’i mengikuti imam yang bermazhab Hanafi yang menyentuh kemaluannya (sesudah wudhu’ , pen.) [1] 2.       ‘Ibarat Nihayah : “ Kalau imam meninggalkan basmalah, maka pengikut Syafi’i tidak sah mengikutinya”. [2] 3.         Berkata An-Nawawi : “ Kalau pengikut Syafi’i berjama’ah mengikuti imam yang bermazhab Hanafi yang menyentuh kemaluannya (sesudah berwudhu’, pen .) atau berbekam, menurut pendapat al-ashah (pendapat yang kuat) sah jama’ahnya dalam hal berbekam dan   tidak sah dalam hal menyentuh kemaluan, karena i’tibar i’tiqad makmum.” Selanjutnya Jalaluddin al-Mahalli mengatakan bahwa pendapat yang kedua (muqabil ashah, pen .) adalah sebaliknya (yaitu tidak sah dalam berbekam dan sah dalam men