Posts

Showing posts from June 12, 2017

Talak dalam keadaan marah

Dalam risalah Ibnu al-Qayyim disebutkan, keadaan orang marah terdiri tiga pembagian, yaitu : 1.       Ada padanya mabadi marah (permulaan marah), dalam marahnya tidak menyebabkan berubah akalnya dan dia mengetahui dan mengqashad apa yang dia katakan. Ini tidak ada musykil (jatuh talaq). 2.       Marah yang sampai pada puncaknya, sehingga tidak diketahui apa yang dikatakan dan juga perkataannya itu tidak diqashadnya lagi. Ini tidak diragukan tidak berlaku apapun dari perkataannya. 3.       Pertengahan antara dua kelompok marah di atas. Orang marah kelompok ini tidak seperti orang gila. Dalil-dalil menunjukkan tidak berlaku juga perkataannya. [1] Sebagaimana penjelasan diatas, para ulama sepakat jatuh talaq dalam kasus marah biasa, yakni marah katagori pertama dalam pengelompokan di atas dan tidak jatuh talaq pada katagori kedua, yakni marah yang sudah sampai puncaknya yang dapat menghilangkan akalnya, sehingga tidak diketahui lagi apa yang dikatakan serta perkataannya itu tidak diqashad