Posts

Showing posts from August, 2019

5693. MENIKAHI LAGI MANTAN ISTERI TIDAK MENGHANGUSKAN HITUNGAN TALAQ ?

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Kalau suami mau balikan lagi ketika habis iddah istri, itu kan harus nikahi lagi mantan istri tersebut. Pertanyaannya : Apakah hitungan cerai hangus karena nikah akad baru tersebut ? Syukron. [ Imam Muda ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Intinya hitungan tholaq tidak hangus sebab menikah lagi dengan mantan istri, kecuali kalau tholaq 3 harus maka harus ada muhallil dan selanjutnya mengulang hitungan tholaq dari awal. الاقناع على أبي شجاع للخطيب الشربيني (وَ) إذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهَا ثُمَّ جَدَّدَ نِكَاحَهَا (تَكُونُ مَعَهُ عَلَى مَا بَقِيَ) لَهُ (مِنْ) عَدَدِ (الطَّلَاقِ) لِمَا رَوَى الْبَيْهَقِيُّ عَنْ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - أَنَّهُ أَفْتَى بِذَلِكَ وَوَافَقَهُ عَلَيْهِ جَمَاعَةٌ مِنْ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يَظْهَرْ لَهُمْ مُخَالِفٌ Artinya : dan apabila iddahnya mantan isteri sudah habis kemudian mantan suami memperbaharui nikahnya (menikahinya lagi) maka dia menjadi isterinya dengan sisa hitungan tholaq (meneruskan sisa hitungan

5692. JIKA KELUAR DARAH NIFAS LEBIH DARI 60 HARI

PERTANYAAN : Assalamu alaikum. Mohon pencerahannya. Ada perempuam setelah melahirkan, mengelurakan darah 67 hari dengan rincian sebagai berikut: - Darah Lemah 50 hari - Darah Kuat 17 hari Berapa hari yang dihukumi nifas. [ Azka El Kahf ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Dalam hal ini perempuan tersebut dihukumi ghoiru mumayyizah atau redaksi lain mumayyizah faaqidatun lissyarti. Tapi hukumnya tetap sama yaitu menggunakan konsep ghoiru mumayyizah. Kalau dirasa berat mengqodloi sholatnya karena mestinya jika ghoiru mumayyizah jika mubtadi'ah dikembalikan ke lahdloh dan sisanya selama 60 hari wajib diqodlo sholatnya. Maka jika keberatan bisa taqlid pada pendapat muqobilul adhar yang mengatakan Nifasnya dikembalikan 40 hari. Jadi mengqodloi sisanya, sebenarnya ada yang lebih meringankan yakni pendapat yang ghorib bahwa Nifasnya dikembalikan 60 hari, namun sekali lagi ini pendapat yang ghorib, lebih baik kalau mau taqlid pada pendapat muqobil adhar saja. Kemudian untuk mu'

5691. HUKUM JUAL BELI UANG YANG ROBEK / RUSAK

PERTANYAAAN : Assalamualaikum. Langsung saja, di Masyarakat masih ada pedagang yang mencari dan membeli uang / duit yang robek, dengan dihargai setengahnya. Itu bagaimana hukum nya jual beli tersebut? Mohon referensinya. [ Douglas ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Hukumnya ditafshil : - Kalau uang lusuh tersebut masih laku, maka hukumnya haram menukar dengan uang yang baru dengan nilai yang tidak sama (lebih tinggi atau lebih rendah). Karena mengandung unsur riba. Dan riba itu haram Akan tetapi kalau uang yang lusuh itu tidak laku, maka boleh ditukar dengan uang baru dengan nilai yang tidak sama (lebih rendah atau tinggi) karena ia dianggap barang; bukan uang. Sehingga tidak ada usnur riba walaupun sistem penukaran tidak sama. - Kalau penukaran uang lama yang masih berlaku dan uang baru itu sama nilainya, maka hukumnya boleh. Wallohu a'lam. [ Dul ]. Referensi : كفاية الأخيار ج ١ ص ٢٣٥ وَأما الشَّرْط الثَّانِي وَهُوَ أَن يكون مُنْتَفعا بِهِ فاحترز بِهِ عَمَّا لَا مَنْفَعَة فِيهِ ف

5690. HUKUM MAKAN MAKANAN YANG KEJATUHAN KERINGAT

PERTANYAAN : Assalamualaikum wa rohmatullohi wa barokatuh. Ma'af numpang tanya : bagaimana hukumnya memakan makanan yang kejatuhan peluh / keringat ? Terima kasih. [ Azzam Zulkifli ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله Keringat itu tidak najis, sehingga  boleh / halal memakan makanan yang kejatuhan atau bercampur dengan peluh / keringat. Tambah nikmat. Wallohu a'lam. [ Umijeqi Djember, Umronuddin, Dul ]. Referensi :  الباجوري ١ / ١٠٠ وخرج بقوله من السبيلين الخارج من بقية المنافذ فهو طاهر الا القيئ الخارج من الفم بعد وصوله الى المعدة. - Al-Umm, juz. 1 halaman. 18 – Maktabah Syameela : ولا ينجس عرق جنب ولا حائض من تحت منكب ولا مأبض ولا موضع متغير من الجسد ولا غير متغير فإن قال قائل وكيف لا ينجس عرق الجنب والحائض قيل بأمر ( ( ( أمر ) ) ) النبي صلى الله عليه وسلم الحائض بغسل دم الحيض من ثوبها ولم يأمرها بغسل الثوب كله والثوب الذي فيه دم الحيض الإزار ولا شك في كثرة العرق فيه وقد روى عن بن عباس وبن عمر أنهما كانا يعرقان في الثياب وهما جنبان ثم يصليان فيها ولا يغسلانها - Al-Hawi Fi Fi

5689. Doa Iftitah : Mil'a atau Mil'us Samawati ?

PERTANYAAN : ‎السلام عليكم Mau tanya masalah nahwu pada lafadz : ربنا ولك الحمد ملء السماوات وملء الارض وملء ما شئت من شيئ بعد Yang saya mau tanyakan kalimat ( ملء ) ini ada yang membaca dhommah dan juga ada yang membaca fathah, mengapa bisa ? mohon jawabannya. [‎نورفوق نور]. JAWABAN :  وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Lafadz ملء  bisa dibaca rofa' dengan menjadi sifat / na'at dari lafadz الحمد yang rofa'  sebagai mubtada'. Dan bisa dibaca nasab dengan menjadi hal . Hamzahnya dibaca nashob (fathah), atau rofa' (dhommah). Ulama beda pendapat mana yang lebih unggul, tapi yang lebih masyhur adalah dibaca nashob. Wallohu a'lam. [ Abdul Qodir Shodiqi, Muh Jayus M ]. Referensi : تحفة المحتاج (مِلْءَ) بِالرَّفْعِ صِفَةٌ وَالنَّصْبِ حَالًا أَيْ مَالِئًا بِتَقْدِيرِ تَجَسُّمِهِ (السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْت مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ) نهاية المحتاج (مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْت مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ) أَيْ بَعْدَهُمَا كَالْعَرْشِ وَ

5688. CALON ISTRI SHOLIHAH HARUS PAKAI JILBAB ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum, maaf Aku mau bertanya pak yai : Kalau cari istri yang solehah apa harus pakek hijab / jilbab ? Mohon penjelasannya. [ Mas Tatok Jr ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Wanita sholihah pastinya berhijab, tapi setiap yang berhijab belum tentu sholihah, karena di antara ciri istri yang sholihah adalah : 1 Menyejukkan pandangan suaminya,  2 Taat kepada suaminya dalam ketaatan kepada Allâh 3 Amanah dalam menjaga kehormatan dirinya dan suaminya. Berhijab (berjilbab) itu termasuk salah satu komponen wanita sholihah yaitu di dalam hal amanah dalam menjaga kehormatannya dan hal ketaatannya kepada Allâh. Hijab tidak memastikan seorang wanita pasti hatinya baik, jujur, dst. Tapi paling tidak dengan berjilbab dia menunjukkan mau patuh dengan salah satu kewajiban syariat islam. Sebaliknya, wanita yang kelakuannya dikenal baik sekalipun ketika tidak berhijab menunjukkan dirinya ada yang bermasalah. Entah karena faktor awam agama (yang artinya awam pula dengan b

5687. AMALAN AGAR BAYI TIDAK DIGANGGU SETAN

PERTANYAAN : Assalamualaikum ustazd. Moga-moga dirahmati oleh Allah kepada kalian semua. Minta tolong ni ustazd. Apa doa agar bayi tidak diganggu oleh syaithan ? [ Yuezar ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Cara agar tidak diganggu oleh Jin syaithan bisa dengan membaca : - Ta'awwud 3 x - Basmalah 11 x - Ayat kursi (seperlunya) Tekniknya ketika bacakan pada si anak (ubun-ubun, wajah dll) adalah teknik qiro (tidak boleh tarik nafas sembarangan kecuali di waqof). Teknik ini yang penting, dalam dunia permujarrobatan (pentajriban) disebut dengan بلا نفس (bila nafasin). Belum pernah gagal, jika gagal tingkatkan dosisnya dengan mengulang wala yauduhu hifdhuhuma wahuwal'aliyyul'adhim 70 kali. Jika masih gagal maka pembacanya yang tidak hudhur qolbi atau anaknya sakit fisik yang juga perlu penanganan dokter. Cara lain sebagaimana disebutkan dalam Kitab I'aanah at-Thoolibiin I/230 : فائدة ) من الشنواني ومما جرب لحرق الجن أن يؤذن في أذن المصروع سبعا ويقرأ الفاتحة سبعا

5686. Menghina Ulama' Bisa Menyebabkan Kafir ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Saya mau bertanya tentang sebuah penjelasan bahwa: menghina ulama' agama bisa jatuh kafir. Ini pemahamannya bagaimana? Kemudian jika di suatu pondok pesantren, misal karena ada kekesalan kepada ustadznya, kemudian si santri sampai bersitegang atau sampai mengeluarkan kata-kata yang mengarah kepada penghinaan, atau ocehan santri terhadap guru ngajinya, atau ocehan santri terhadap kiai kampungnya, maka apakah kemudian seperti dlm penjelasan di atas, menjadi kafir? Konteksnya adalah menghina kiai kang, menghina fisiknya, seperti menggosip fisiknya, bukan menghina predikatnya ataupun ilmu agama, atau ajaran yang disampaikan. Maka dihukumi? [ Penyimak Bangsa ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Menghina Ulama, atau kata-kata yang mengarah kepada menghina, seperti kasus di dalam soal di atas menurut saya harus jelas dulu seperti apa hinaannya. Jika kata-kata ocehan, yang mengarah pada hinaan tidak merusak kewajiban seseorang atas hak-hak seorang Ula

5685. HUKUM MEMBUNUH / MERACUN AYAM TETANGGA YANG MENGOTORI MASJID

PERTANYAAN : ألسلام عليكم ورحمة الله وبركاته. Bagaimana hukumnya membunuh/ meracuni ayamnya tetangga yang selalu buang kotoran di masjid, halal apa haram yai ? mohon tanggapannya para yai. [موسوهيا موسوه إياله تمان] والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته JAWABAN : Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh. Langkah pertama si pemilik ayam harus dipaksa agar mengandangkan ayamnya, dipaksa mengurung ayamnya / masukkan dalam sangkar. Jika masih dibiarkan berkeliaran maka boleh mencegah ayam tersebut dengan berangsur-angsur secara bertahap : 1. diusir dengan menghardik, 2. dipukul, 3. dan jika semua cara tidak mempan dan solusi terakhir adalah membunuhnya maka ayam tersebut BOLEH dibunuh. Ini sebenarnya masuk bab daf'us-shoil, cara mencegahnya dengan bertahap. Makanya jika solusi terakhir memang harus dibunuh maka boleh membunuhnya. Tentu harus dengan ketentuan di atas, tidak boleh langsung main bunuh ayam yang masuk masjid. Wallahu a'lam bishowab. [ Abdul Qodir Shodiqi, Moh Showi

Taqrirat Matnus Syarif

Image
تقريرات المتن الشريف Penulis: أستاذ أديب الدين Tahqiq: - Penerbit: نور الخليل Sumber: archive Baca Online Download Kitab PDF 69 MB

5684. CARA QODHO PUASA JIKA DAHULU BANYAK BOLONG PUASA RAMADHAN

PERTANYAAN : Assala mualaikum para ustad Dan para santri Saya mau nanya dulu saat SMP Dan SMA Saya sering tidak Puasa Dan saya lupa bilangannya Dan selain meng-qodho' apakah Saya harus membayar fidyah ? Mohon ustad Kalau ada ibaroh nya ? Terima kasih, wassalamu'alaikum. [ Farid Carlitos‎ ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Wajib qodho serta bayar fidyah per hari 1 mud sebagai denda karena melewati ramadhan berikutnya belum qodho, jika melewati 2 kali ramadhan maka 2 mud per hari, dan seterusnya. Perhitungan harinya silahkan diperkirakan yang paling mendekati yakin, misal : 14 hari di ramadhan 12 tahun yang lalu (lewat 12 kali ramadhan berikutnya) = 14 x 12 mud = 168 mud 10 hari di ramadhan 11 tahun yang lalu = 10 x 11 mud = 110 mud 16 hari di ramadhan 10 tahun yang lalu = 16 x 10 mud = 160 mud dan seterusnya... kemudian dijumlah total hari nya berapa untuk diqodho puasanya, dan dijumlah total mud nya untuk bayar denda fidyahnya. Kalau belum mampu bayar fidyah maka fidyah menjad

5683. BISAKAH AIR YANG TERKENA NAJIS MENJADI SUCI MENSUCIKAN LAGI ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Bisakah air yang terkena najis menjadi suci dan dapat digunakan untuk bersuci? Jika bisa bagaimana caranya? [ Nuur Halimah Bundha Kinanthi ]. JAWABAN : Waalaikumussalam. Air sedikit (kurang dari dua qullah) jika terkena najis bisa menjadi suci dengan cara mengumpulkan air / memperbanyak air hingga mencapai dua qullah meskipun dengan air yang mutanajjis juga sekiranya air tersebut tidak berubah warna, bau dan rasanya sebab najisnya itu, tentunya setelah membuang dzat najisnya, seperti bangkai tikus dll. Air yang banyak (dua qullah atau lebih) bisa suci dengan hilangnya perubahannya dengan sendirinya seperti sudah lama atau dengan menambahkan air atau dengan mengurangi air dan sisanya masih banyak (dua qullah). Air yang sedikit apabila terkena najis maka bisa menjadi suci apabila mencapai dua qulah, meskipun dipenuhi dengan air yang bernajis, sekira tidak berubah karenanya. Sedangkan air yang banyak menjadi suci karena hilang perubahan pada zat-nya. Atau ai

5682. Jenazah Mati Karena Ditembak Saat Sholat Apakah Tetap Wajib Dimandikan ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Al-mukarom para asatidz, mau bertanya tentang para korban saudara seiman kita yang ditembak waktu sholat jumat di selendia baru, apakah hukumnya wajib dimandikan atau tidak layaknya orang yang wafat syahid langsung dikuburkan ? Terima kasih. [ Iwan Daeroby ]. JAWABAN : وعليكم السلام Dalam kitab Mahadhus showab fi fadho'ili amiril mukminin 'Umar bin al-khottob Juz 3 hal 844 diterangkan bahwa terjadi ikhtilaf para ulama' terkait hukum seseorang yang terbunuh secara dholim. Apakah hukumnya seperti orang yang mati syahid di medan perang, apakah dimandikan atau tidak. ~ Bagi yang berpendapat jenazah tersebut dimandikan, mereka menjadikan dasar dengan dimandikannya jenazah Umar bin khottob yang ditikam ketika shalat. ~ Bagi yang berpendapat tidak dimandikan dan dishalatkan juga menjadikan dasar dengan kisah Umar bin khottob yang masih hidup beberapa hari sesudah tertikam yang masih dikasih makan minum. Berbeda halnya dengan orang-orang yang mati syah

5681. JIKA MAKMUM TIDAK IKUT IMAM SUJUD SYAHWI, BATAL SHOLATNYA ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Ustadz tolong bantuannya. Kejadian nyata, di tengah-tengah sholat Sang Imam melakukan kesalahan karena lupa, lalu sebelum salam sang Imam sujud sahwi tapi dia tidak mengucapkan Takbir ketika mau sujud sahwi. Akhirnya para makmum tidak ada yang ikut sujud sahwi. 1. Apakah para Makmum batal sholatnya ? 2. Sang Imam tidak mengucapkan takbir ketika akan sujud sahwi apakah termasuk salah?. Terimakasih. [ Arto ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته  Jika imam sujud sahwi maka sujud sahwi menjadi seperti rukun sholat bagi makmum sehingga makmum wajib sujud sahwi, jika makmum belum tahu kalau imamnya melakukan sujud sahwi maka saat makmum menyadari bahwa imamnya melakukan sujud sahwi ia wajib sujud sahwi, dan kalau makmum baru sadar setelah salam maka: 1. Jika belum terpaut waktu yang lama maka makmum harus kembali untuk melakukan sujud sahwi, 2. Jika sudah terpaut waktu yang lama maka makmum harus mengulang sholatnya dari awal. Yang batal itu kalau makmum

5680. Ruqyah Tolak Guna-guna dan Sihir Dengan Daun Bidara Dari Pak Joko Sambang

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Bagaimana cara melindungi dan melawan diri dari guna-guna ? Katanya ada meruqyah diri sendiri, itu bagaimana caranya ya ? [ Hikmah Assalsabilla ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Coba lakukan Ruqyah dengan daun bidara, caranya : Menumbuk tujuh helai daun pohon sidr (daun bidara) hijau di antara dua batu atau sejenisnya, lalu menyiramkan air ke atasnya sebanyak jumlah air yang cukup untuk mandi dan dibacakan ke dalamnya: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ اللّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاء وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ وَلاَ يَؤُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ (QS. Al Baqarah: 255). وَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنْ أَلْقِ عَصَاكَ فَإِذَا هِيَ تَلْقَفُ مَا يَأْفِ

5679. HUKUM MENJUAL MAKANAN YANG TERKENA NAJIS

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum wr wb. Bagaimana hukum nya nasi terkena najis lalu dijual ?cerita nya begini saya masak nasi ketika disiram ada taik cecak jatuh lalu tak terkendali mau buang lalu nasi itu dijual, bagaimana hukum nya ? tolong jelaskan berikut dalil nya yang pas, maaf. [ Alfanovich Lizzonsky ]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Menjual barang yang terkena najis hukumnya diperinci sebagai berikut : - Apabila yang terkena najis berupa benda yang tidak rusak apabila disucikan, seperti pakaian dan lain-lain maka hukum jual beli barang tersebut hukumnya BOLEH dan SAH , - Apabila barang yang terkena najis tersebut benda yang tidak mungkin disucikan, seperti makanan jadi, susu dll maka hukum jual belinya TIDAK SAH dan HARAM. Wallohu a'lam. [ Subhana Ahmada ]. Referensi : كفاية الأخيار صـ ٢٣٤ فَأَما الْمُتَنَجس فَإِن أمكن تَطْهِيره كَالثَّوْبِ وَنَحْوه صَحَّ لِأَن جوهره طَاهِر وَإِن لم يُمكن تَطْهِيره كالدبس وَاللَّبن وَنَحْوهمَا فَلَا يَصح لانمحاقه بِالْغسْلِ وَو