Posts

Showing posts from October 8, 2016

Panitia qurban menerima jatah daging qurban ?

Panitia Qurban adalah sekelompok orang-orang tertentu yang pada umumnya dipersiapkan oleh suatu organisasi seperti ta’mir masjid, mushalla dan lain-lain guna menerima kepercayaan (amanat) dari pihak yang berqurban (mudlahhi) agar melaksanakan penyembelihan hewan qurban dan membagikan dagingnya. Apabila pengertian ini yang digunakan dalam paktek qurban , maka dalam pandangan fiqh panitia adalah wakil dari pihak mudlahhi. Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan devinisi wakalah (mewakilkan) sebagai berikut : و في الشرع تفويض شخص شيأ له فعله مما يقبل النيابة الى غيره ليفعله حال حياته Wakalah menurut syara’ adalah penyerahan oleh seseorang sesuatu yang boleh ia kerjakan sendiri dari urusan-urusan yang bisa digantikan kepada pihak lain agar dikerjakannya diwaktu pihak pertama masih hidup. [1]           Seterusnya dalam Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj dijelaskan :   والوكيل امين   لانه نائب عن الموكل في اليد والتصرف فكانت يده كيده Wakil adalah pengemban amanah, karena ia sebagai pengganti