Posts

Showing posts from September 7, 2019

5700. JIKA WANITA HAID HAMPIR SUCI, KETIKA MASUK MEKAH BOLEHKAH TAK BERNIAT IHROM ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Mau tanya para Kiay / Ustadz / member grup. Karena mendesak. Ada kasus jamaah umroh sampai di Madinah haid (kebiasaan haidnya 15 hari). Padahal sudah mau berangkat ke Makkah. Kalau miqot dari Bir Ali berarti tetap menjadi Muhrim selama haidnya belum berhenti. Pertanyaannya : Bolehkah masuk Makkah tanpa niat ihrom agar tidak lama menjadi Muhrim? Nanti sampai di Makkah kalau sudah berhenti haid mau niat ihrom bermiqot dari tan'im. Syukron jazakumullah koiron. [ Bahrul Widad ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Untuk permasalahan di atas hukumnya tidak berdosa masuk Makkah tanpa niat ihrom, asal ada niat kembali, untuk masalah dam tidak wajib secara mutlaq jika ia kembali ke miqot atau menurut sebagian ulama yang penting ada dua marhalah dari tanah haram sebelum ia talabbus binnusuk walaupun thawaf qudum. Fokus disini : أما إذا عاد إليه قبل تلبسه بما ذكر فلا دم عليه مطلقا ولا إثم بالمجاوزة إن نوى العود. Adapun ibarat dalam tuhfah : فَإِنْ جَاوَزَهُ غَيْر