Posts

Showing posts from September 14, 2019

5707. FASILITAS DARI ORANG YANG DIHUTANGI, APAKAH TERMASUK RIBA ?

Image
PERTANYAAN : Assalaamu'alaykum warohmatulloh. Yai, mohon penjelasan / maksud dari hadits ini. [ Kinoy Kiyosi ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Larangan hadits di atas tidak sepenuhnya diharamkan, semua kembali kepada niat si pemberi hadiah. Jika si pemberi hutang tahu kalau itu murni hadiah, boleh-boleh saja menerima, hanya saja menolak lebih utama baginya karena khawatir ada unsur yang lain ( ini yang dimaksudkan wiro'i ). Intinya, ada kemungkinan redaksi "karena itu riba, فإنه ربا" itu pendapat Abdulloh bin Salam, karena para fuqoha menetapkan hadiah seperti tersebut sebagai riba jika masuk pada syarat di awal. Dan yang wira'i tidak menerima hadiah (walaupun tidak masuk syarat). Wallohu a'lam. [ Ibnu Achmad ElBoyani, Zénazél, Muh Jayus, YadiObay, Ahmad Junaidi ]. Ibarot : عمدة القاري شرح صحيح البخاري حدَّثنا سُلَيْمَانُ بنُ حَرْبٍ حدَّثنا شُعْبَةُ عنْ سَعِيدِ بنِ أبِي بُرْدَةَ عنْ أبِيهِ قَالَ أتَيْتُ المَدِينَةَ فلَقِيتُ عبْدَ الله بنَ سَلاَمٍ رَضِي الله