Posts

Showing posts from October 16, 2019

5724. HUKUM BERQURBAN UNTUK GURU DAN NON KERABAT

PERTANYAAN : ‎ Assalamu'alaikum. Para Guru yang dirahmati ALLAH, mohon penjelasan Jika seseorang bernadzar : 1. berqurban untuk gurunya (bukan 'iyal / kerabat) atau 2. nadzar Berqurban untuk kerabat (mitsal Anak) yang sudah tidak wajib dinafkahi. Apakah yang tidak boleh memakan daging Qurban yang bernadzar atau orang diqurbani, ataukah ada perbedaan dari dua kasus tersebut. Mohon pencerahan Yai Umronuddin, Muh Jayus, Rizalullah, Sae Nopo Sae dan yang lain. Allahummaftah Lanaa Min kulli Abwabil 'Ilmi. [ Sabilillah Ardabili Alhumaedi‎ ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam.  1. Ada ulama yang menyatakan tidak sah berkurban untuk orang lain jika tidak berwasiat, tetapi ada ulama yang membolehkan secara mutlak baik berwasiat atau tidak dan jika seseorang mengurbani orang yang telah meninggal dunia atas perintah wasiatnya, maka ia tidak boleh memakan daging hewan yang disembelih juga tidak boleh membagikannya kepada orang kaya. Ibarot : المجموع شرح المهذب الجزء الثامن ص 406 (فرع) لو