Posts

Showing posts from December 21, 2016

Kasus kewarisan anak dari saudara laki-laki terhalang waris oleh saudari perempuan

Ada pertanyaan dari salah seorang sahib kita, yakni masalah kewarisan. Kasusnya adalah seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 1.       Seorang isteri 2.       5 orang anak perempuan 3.       2 orang saudari perempuan 4.       1 orang anak laki-laki dari saudara laki-laki. Penyelesaiannya adalah sebagai berikut : 1.       Seorang isteri              =1/8 (karena ahli waris punya anak) 2.       5 anak perempuan       = 2/3 3.       2 saudari perempuan   = ashabah 4.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki tidak dapat warisan karena dihalangi oleh 2 saudari perempuan (anak laki-laki dari saudara laki-laki dihalangi oleh saudari-saudari perempuan yang menjadi ashabah apabila dalam ahli waris terdapat anak-anak perempuan) Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan : وَإِنَّ بَنِي الْإِخْوَةِ لَا يَرِثُونَ مَعَ الْأَخَوَاتِ إذَا كُنَّ عَصَبَاتٍ مَعَ الْبَنَاتِ بِخِلَافِ آبَائِهِمْ Sesungguhnya anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki tidak mendapat warisan ber