Posts

Showing posts from February 23, 2015

Ini Ajaran Salek Buta Juga (bag.2)

2.         Sebagian kaum Salek Buta mempunyai ajaran nikah batin, yaitu nikah tanpa wali dan saksi sebagaimana lazimnya sebuah pernikahan menurut syari’at. Mereka mengatakan, walinya adalah Allah Ta’ala dan saksinya para malaikat. Bantahan Menurut hemat kami, ajaran nikah batin ini merupakan turunan dari ajaran kaum al-Bathiniyah dari kelompok Syi’ah Isma’iliyah. Kaum al-Bathiniyah merupakan kelompok ajaran yang tidak mau menggunakan nash-nash syara’ secara dhahir. Mereka menakwilkan dhahir semua perintah Allah dan Nabi-Nya kepada makna yang sesuai dengan hawa nafsu mereka, yang pada ujungnya menghilangkan semua perintah dan larangan syara’. Ibnu Abdurrahman al-Multhi (w. 377 H) menyebut dalam kitabnya, al-Tanbih wal Rad ‘ala Ahlul Ahwa wal bid’i sebagai berikut : ”Termasuk dari golongan Rafidhah (Syi’ah) adalah golongan yang mendakwa bahwa nikah mut’ah adalah halal, nikah tanpa wali dan saksi serta tidak ada mahar. Mereka mengatakan, Allah walinya, para malaikat saksinya dan Islam ada

3826. WUDLU BATAL JIKA BERSENTUHAN DENGAN SAUDARA IPAR ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum Wr Wb. Batalkah wudhunya orang yang bersentuhan dengan iparnya ? Sukron for ever. Keterangan : Ipar adalah suami / istri dari saudara kandung kita (saudara dari suami / istri kita). [ Sakitnya Tuh Disini ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalaam. Batal wudhunya orang yang bersentuhan dengan iparnya. Referensi : - I'anah At-Tholibin I / 65 Cet Thoha Putra Semarang : قوله: أو مصاهرة أي توجب التحريم على التأبيد كأم الزوجة، بخلاف ما إذا كانت توجب التحريم لا على التأبيد كأخت زوجته، فإن الوضوء ينتقض بلمسها "Mahram 'ala ta-bid tidak membatalkan wudlu seperti ibu dari istri kita (ayah dari suami kita), berbeda dengan yang mahram namun sementara seperti saudara dari istri / suami kita, maka wudlu kita batal sebab menyentuhnya". Wallaahu A'lam. [ Ghufron Bkl ]. Link Diskusi : www.fb.com/groups/piss.ktb/885103101512499/

3825. INILAH BERBOHONG YANG DIPERBOLEHKAN SYARIAT

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Pertanyaan titipan : Apakah ada bohong yang diperbolehkan ? Matur nuwun. [ Nona Hujan ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalaam. Dalam islam berkata bohong atau berdusta termasuk perbuatan yang tidak baik, karena itu salah satu dosa besar yang harus dijauhi bagi setiap orang, walau demikian kita juga sering menemukan beberapa dalil yang membolehkan untuk berbuat bohong karena dalam keadaan darurat. Di antara hal-hal yang diperbolehkan untuk berbohong adalah : 1. Bukan termasuk orang yang berbohong yaitu orang yang bertujuan untuk pemperbaiki orang yang sedang bermusuhan, 2. Berbohongnya suami untuk istrinya atau istri untuk suami karena tujuan untuk melestarikan hubungannya. 3. Berbohongnya pasukan karena untuk mengelabuhi musuh dalam peperangan. Imam Al-Ghazali berkata dilam kitabnya ( Ihya 'Ulumuddin ) batasan dalam berbohong sebagai berikut : 1. Setiap tujuan yang terpuji yang masih di mungkinkan sampai kepadanya dengan cara jujur dan berbohong deng