Posts

Showing posts from March 3, 2015

3850. HUKUM MENJUAL BARANG KREDITAN YANG BELUM LUNAS

PERTANYAAN : Assalaamu'alaikum wr wb. Apa boleh menjual barang hasil dari hutang yang belum lunas ? Terimakasih. [ Maulidia Dia ]. JAWABAN : Wa'alaikumsalaam warohmatullah wabarokaatuh. Hukumnya khilaf, sah menurut Syafi'iyyah dan Hanafiyyah, sedang menurut ulama Hanabilah tidak sah karena belum milkut tamm. Menurut Syafi'iyyah hukum jual beli ini sah walaupun barang yang dijual adalah barang hasil dari hutang karena pada dasarnya orang yang menghutangi telah menyerahkan barangnya kepada penghutang. Adapun soal hutang yang belum lunas, adalah tugas penghutang untuk melunasi hutangnya. Misalnya saya beli motor ke dealer dengan cara kredit. Kredit belum selesai motor itu saya jual tanpa syarat. Maka hukum jual belinya sah sebab motor itu statusnya adalah milik saya. Bukan milik bank. Urusan hutang saya kepada bank itu tidak ada hubungannya dengan motor tersebut. Jadi Ulama' khilaf (terjadi perbedaan pendapat), bila nasabah ( yang punya hutang ) menjual

3849 . LAIN-LAIN : MAKNA DAN ARTI BEBERAPA LAFADZ BERBAHASA IBRANI

PERTANYAAN : > Khodijah Muhadi Assalamu'alaikum Wr Wb دعاء جلب الرزق فبارك لنا اللهم فى جميع كسبنا وحل عقود العسر يايوه ارتخت Kalimat "Yaa yuuhin irtakhot" Sepertinya itu bahasa ibrani ya? Adakah yang tahu artinya? Syukron JAWABAN : > Kang As'ad Wa'alaikum salam Wr Wb , Itu Qoshidah Jaljalut yang di nisbatkan kepada sayyidina Ali karomallhu wajhah. Memang ada beragam redaksi, totalnya kalau tidak salah ada sekitar 60-an bait. Ijazah jaljalut yang saya dapatkan redaksinya agak berbeda pada bait yang anda tanyakan ini, khususnya pada lafadz (irtakhot) pake kho', saya mendapatkan ijazah dengan lafadz "armakhot" (ada mim dan kho' nya), di riwayat lain bukan kho' tetapi kha' (itakhat) Untuk lafadz Yuuhin, maknanya adalah dalam bahasa arab "al-Awal al-akhiir" تفسير بعض الكلمات آجٍ: اللة أهٌوجٍ: الاحد جَلِْ جَلْجَلْيُوت: البديع جَلْجَلًت: القادر هى: الكافى هَل: الودود هَل هَلهَلَت: الباسط طَيطغت: الحى غلمهت: القهارذو البطش ا

3848. KHUTBAH SHALAT JUM'AT DENGAN SHALAWAT MENGGUNAKAN DHOMIR

PERTANYAAN : Assalamu’alaikum, ada pertanyaan dari teman: apakah ada qoul yang memperbolehkan pembacaan sholawat dalam khotbah jum’at tidak menggunakan nama Muhammad tapi hanya memakai dhomir saja ? terimakasih sebelumnya. [ Rojul Mubarok ]. JAWABAN : Wa alaikumus salaam warohmatulloh. Untuk pembacaan sholawat saat khutbah bisa dengan kalimat as sholatu ala muhammad, atau usholi, nusholli atau ana mushollin ala muhammad, tetapi tidak harus memakai lafadz muhammad, bisa juga memakai kalimat ahmad, atau an nabiyyi al machi, atau al chasyir atau semisalnya, kalo memakai DHOMIR maka tidak mencukupi walaupun sebelumnya sudah ada marje'nya. - kitab kasyifah : (و) ثانيها: (الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلّم فيهما) وتتعين الصلاة من مادتها كالصلاة على محمد أو أصلي أو نصلي أو أنا مصل، ولا يتعين لفظ محمد بل يكفي أحمد أو النبي الماحي أو الحاشر أو نحو ذلك، ولا يكفي الضمير وإن تقدم له مرجع Namun menurut imam ibnu hajar hukumnya boleh khutbah saat baca sholawat memakai dhomir. L